Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum pidana Syaiful Bakhri menyebut potensi
tsunami setinggi 57 meter di Pandeglang, Banten oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (
BPPT) tak bisa dipidana. Pernyataan ini menanggapi rencana Polda Banten yang akan memanggil peneliti BPPT untuk mengklarifikasi kajian soal potensi tsunami di Pandeglang.
"Tentu tidak bisa (dipidana) karena ada kebebasan akademik untuk membuat sebuah riset," ujar Syaiful saat ditemui di kantor wakil presiden, Jakarta, Senin (9/4).
Syaiful mengatakan, BPPT sebagai lembaga peneliti sama sekali tak bertujuan menimbulkan keresahan publik. Penelitian itu, menurutnya justru penting sebagai kajian bagi kementerian maupun pihak lain yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keresahan itu (muncul) mungkin kalau hasil risetnya diterbitkan untuk tujuan politik. Itu enggak boleh," katanya.
Namun Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini menegaskan polisi tetap harus menindaklanjuti jika ada pihak yang melaporkan keresahan atas hasil penelitian tersebut.
"Tentu polisi bergerak, itu hukum acara. Tapi belum tentu juga bisa dibuktikan karena harus ada bukti-bukti," ucap Syaiful.
Selain memanggil BPPT, pihak kepolisian juga berencana memanggil Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk mengklarifikasi hasil riset tersebut. BMKG sebagai institusi yang menyelenggarakan diskusi bertema "Sumber-sumber Gempabumi dan Potensi Tsunami di Jawa Bagian Barat" pada 3 April 2018.
Peneliti BPPT diminta hadir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten pada Rabu (11/4) untuk dimintai klarifikasi. Surat pemanggilan itu telah dilayangkan pada Senin lalu.
Diketahui, dalam beberapa hari terakhir sempat viral isu potensi Tsunami dengan ketinggian mencapai 57 meter di Pandeglang, Banten dan sejumlah wilayah Jawa Barat bagian selatan.
Namun,
Kepala BPPT Unggul Priyanto menyatakan isu tsunami itu masih sebatas prediksi hasil kajian peneliti yang kemudian terlanjur jadi konsumsi publik. Unggul menyatakan telah menegur peneliti yang bersangkutan karena seharusnya prediksi ilmiah dan simulasi ahli di BPPT tidak terpublikasi.
"Itu masih prediksi, yang bersangkutan sudah saya tegur, lain kali jangan sembarangan menyampaikan hasil prediksi dan kajian secara langsung kepada masyarakat atau wartawan," kata Unggul, pekan lalu.
Menurutnya, tidak ada seorang pun yang bisa memprediksi secara pasti waktu dan skala gempa yang akan terjadi.
(pmg/sur)