Gugatan Partai Kandas Lagi, Rhoma Irama Minta Kader Kompak

SAH | CNN Indonesia
Selasa, 10 Apr 2018 14:11 WIB
Rhoma Irama menyatakan Partai Idaman akan tetap mematuhi keputusan hukum yang ada. Dia meminta kadernya tetap kompak.
Rhoma Irama menyatakan Partai Idaman akan tetap mematuhi keputusan hukum yang ada. Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama kecewa dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menolak gugatan partainya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, dia menyatakan tetap mematuhi keputusan itu dan meminta kadernya tetap kompak.

"Jadi tetap solid dan tetap teriakkan 'Love Indonesia' dan 'islam damai aman'," ujar Rhoma setelah mengikuti pembacaan putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (10/4).

Partai Idaman, kata musikus dangdut akrab disapa Bang Haji Oma itu, akan tetap mematuhi keputusan hukum yang ada. Namun Rhoma menyatakan hakim tidak mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 yang mengharuskan KPU melaksanakan verifikasi terhadap seluruh partai politik peserta pemilu. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal itu, menurut dia, KPU telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dengan tidak melaksanakan keputusan MK tersebut.

"Ini (putusan MK) juga tidak dipertimbangkan dalam PTUN ini. Namun apapun keputusan saya hormati," kata Rhoma

Rhoma meminta kepada para simpatisan dan kader partainya untuk tetap solid. Menurutnya sebagai partai yang berbadan hukum, Partai Idaman dapat tetap menjadi pendukung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) di tahun 2019 mendatang.

"Partai Idaman patuh hukum walaupun pihak KPU melakukan pembangkangan konstitusi dengan tidak melaksanakan verifikasi sebagaimana diperintahkan oleh keputusan MK," kata dia.

Menurut kuasa hukum Partai Idaman Alamsyah Hanafiah, keputusan PTUN berlawanan dengan dengan putusan MK yang mewajibkan KPU untuk melakukan verifikasi kepada partai politik lama maupun baru.

"Namun, tadi yang di dalam pertimbangan majelis hakim, dia mempertimbangkan tentang putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan mempertimbangkan putusan ranah konstitusi (putusan MK) yang jadi alat bukti kami," ujar Rhoma. (ayp/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER