Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Islam Damai (Idaman) Rhoma Irama meminta kepada seluruh kadernya untuk menerima seluruh keputusan sidang di Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) DKI Jakarta. Jika gugatan mereka tidak dikabulkan, Rhoma akan mengadukannya ke Tuhan.
"Kalau di sini (PTUN) dibatalkan kita harus melapor ke Tuhan Yang Maha Esa," kata Rhoma di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Selasa (10/4).
Hari ini PTUN akan membuat putusan terhadap gugatan Partai Idaman kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rhoma meminta kepada seluruh kader Partai Idaman tetap tenang menyikapi segala keputusan dibuat PTUN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com sekitar 200 orang massa sudah memadati kompleks kantor PTUN untuk mendengar putusan ikut atau tidaknya Partai Idaman dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Rhoma mengatakan, lolos atau tidaknya Partai Idaman dalam pemilu 2019, partainya harus membuat koalisi permanen untuk mendukung Pemilihan Presiden 2019 mendatang.
"Apapun keputusan di sini kami terima dengan lapang dada," kata Rhoma.
Sebelumnya, Rhoma menuding KPU tak melaksanakan tugasnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017. Dalam putusan itu KPU diminta untuk melakukan verifikasi faktual seluruh partai politik yang telah mendaftar.
Rhoma menyebut KPU belum melakukan verifikasi faktual terhadap partainya sebagaimana putusan MK atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, mereka buru-buru menetapkan partainya tak memenuhi syarat administratif.
"Selama ini kami baru diadakan penelitian administrasi. Jadi belum pernah dilakukan verifikasi secara faktual, sementara perintah MK diverifikasi," ujar Rhoma beberapa waktu lalu.
Sementara itu, kuasa hukum Partai Idaman Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya telah menyodorkan sejumlah dokumen terkait kepengurusan di tingkat provinsi dan dokumen lainya.
Sama seperti Rhoma, Alamsyah berkeyakinan PTUN bakal mengabulkan gugatan mereka. Menurut dia, bila merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di atas kertas Partai Idaman bakal menang melawan KPU.
"Di dalam keputusan Nomor 58 itu, dia (KPU) tidak melakukan verifikasi, sedangkan undang-undang mewajibkan verifikasi, berarti bertentangan dengan undang-undang surat keputusan itu, harus dibatalkan, sudah selayaknya dibatalkan," kata Alamsyah.
(ayp/sur)