Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghelat sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sidang akan dihelat di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (14/3).
Anggota DKPP Alfitra Salam mengonfirmasi soal sidang yang bakal digelar pagi ini merupakan tindak lanjut atas aduan yang diajukan tiga partai politik yang tidak diloloskan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2019. Ketiga partai itu pun juga telah kalah dalam sidang adjudikasi melawan KPU yang ditengahi oleh Bawaslu.
"Ya betul KPU dan Bawaslu sebagai tergugat," ucap Alfitra Salam saat dikonfirmasi, Rabu (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu dari tiga partai yang dimaksud adalah Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang dipimpin musisi dangdut, Rhoma Irama. Lalu, dua partai lagi adalah Partai Rakyat dan Partai Republik.
Ketiga partai itu menganggap tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019 karena ada dugaan pelanggaran etik selama proses seleksi oleh Komisioner KPU dan Bawaslu. Mereka lantas mengadukan Komisioner KPU dan Bawaslu ke DKPP.
Partai Idaman dan dua partai lainnya mengajukan gugatan terkait penggunaan sistem informasi partai politik (sipol). Mereka menduga KPU melakukan pelanggaran etik karena menggunakan sipol. Padahal, penggunaan sipol tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang yang digelar DKPP. Menurutnya, Bawaslu akan siap meladeni segala pihak yang merasa kurang puas terkait kinerja Bawaslu sejauh ini.
"Kita siap kok. Kita akan kooperatif," ujar Rahmat.
(kid/gil)