Anggota DKPP Alfitra Salam mengonfirmasi soal sidang yang bakal digelar pagi ini merupakan tindak lanjut atas aduan yang diajukan tiga partai politik yang tidak diloloskan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2019. Ketiga partai itu pun juga telah kalah dalam sidang adjudikasi melawan KPU yang ditengahi oleh Bawaslu.
"Ya betul KPU dan Bawaslu sebagai tergugat," ucap Alfitra Salam saat dikonfirmasi, Rabu (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPU Beri PBB Nomor Urut 19 untuk Pemilu 2019 |
Satu dari tiga partai yang dimaksud adalah Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang dipimpin musisi dangdut, Rhoma Irama. Lalu, dua partai lagi adalah Partai Rakyat dan Partai Republik.
Ketiga partai itu menganggap tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019 karena ada dugaan pelanggaran etik selama proses seleksi oleh Komisioner KPU dan Bawaslu. Mereka lantas mengadukan Komisioner KPU dan Bawaslu ke DKPP.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang yang digelar DKPP. Menurutnya, Bawaslu akan siap meladeni segala pihak yang merasa kurang puas terkait kinerja Bawaslu sejauh ini.
"Kita siap kok. Kita akan kooperatif," ujar Rahmat.