"Sekitar April tahun lalu, tim penuntut umum KPK sudah buat ringkasan analisis tentang peran masing masing potensi pelaku," kata dia, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tanpa putusan atau tuntutan siapapun, KPK masih tidak dalam posisi menutup kasus nya. Penyidik dan penuntut yang paham konstruksi kasusnya seperti ala, siapa berperan apa dan kick back-nya seperti apa," terang dia.
"Itu perlu waktu. Kalau tidak ada juga itu putusan sebelumnya tinggal dikembangkan, dipelajari lebih lanjut seperti apa," kata Saut.
Dalam kasus ini, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015.
Budi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengucuran dana Rp600 miliar untuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara.
Perintah tersebut menjadi salah satu putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Selain nama Boediono, PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan empat nama lainnya, yakni mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Miranda Swaray Gultom, serta bekas Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, sebagai tersangka. (arh/sur)