Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan alasan pihaknya tidak menahan anak dari politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat yang dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Hal tersebut lantaran sudah diatur dalam undang-undang dan hanya didasarkan pada hasil tes urine. Selain itu juga tes urine yang dilakukan polisi berdasarkan pada permintaan Henry.
"Terhadap orang yang meminta tes urine dengan kita, kita serahkan hasilnya untuk ditindaklanjuti apakah direhab di lembaga pemerintah atau rehab tradisional dan rehab keagamaan. Hal itu tertuang dalam Pasal 55 dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 55 ayat 2 berbunyi,
pecandu yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi.
Pasal 127 ayat 3 berbunyi,
dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) --yang membahas golongan narkotika--
dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi sosial.
Argo mengatakan polisi akan memberlakukan hal serupa saat operasi kepolisian dan mendapatkan seseorang positif narkotika melalui tes urine. Mereka yang kedapatan positif narkotika juga akan diassesment dan diarahkan untuk ke rehabilitasi.
"Tidak ada apabila masyarakat tertangkap hanya tes urine positif akan diproses sidik kecuali ada bukti lain yang menunjukkan ternyata ada barang miliknya di pegang pihak lain atau dia bagian dari peredaran narkoba," tuturnya.
Untuk kegiatan pemeriksaan tes urine juga telah diatur dalam Pasal 1, 3 dan 4 UU Nomor 35 tahun 2009 soal Narkotika.
Selain diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, perihal rehabilitasi juga diatur dalam PP Nomor 40 tahun 2013, PP Nomor 25 tahun 2013 dan SE Nomor 4 tahun 2010 serta peraturan bersama dengan para stakeholder terhadap penyalahgunaan narkotika.
Henry sebelumnya telah meminta polisi melakukan tes urine terhadap anaknya. Hasil tes urine polisi mengungkap anak Henry positif menggunakan narkotika.
Polisi tak melakukan penahanan. Mereka menyerahkan anak pendiri Gerakan Nasional Anti Narkotika itu kepada keluarganya untuk dilakukan rehabilitasi.
(gil)