Politikus PDIP Laporkan Akun Instagram 'Habib Rizieq'

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 31 Jan 2017 19:59 WIB
Akun bernama habib.rizieq dilaporkan atas dugaan menyebarkan fitnah terhadap politisi PDIP, Henry Yosodiningrat, dengan isu komunisme dan musuh Islam.
Politisi PDIP Henry Yosodiningrat melaporkan akun bernama habib.rizieq atas dugaan menyebarkan fitnah. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Henry Yosodiningrat melaporkan pemilik akun Facebook Satu Channel dan Instagram bernama habib.rizieq ke Polda Metro Jaya. Kedua akun dilaporkan atas dugaan menyebarkan fitnah terhadap Henry dengan isu komunisme dan musuh Islam.

"Akun itu saling berhubungan, dalam akun Facebook dan Instagram menyertai foto saya dengan kalimat sebagai politisi yang berhaluan komunis dan memusuhi Umat Islam," kata Henry di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1).

Henry mengetahui kedua akun itu pascakedatangan ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada Jumat (20/1) lalu. Ketika itu Henry meminta polisi membubarkan Front Pembela Islam. Selain itu dia meminta polisi segera menangkap dan menahan pentolan FPI, Rizieq Shihab, karena beragamnya laporan polisi yang menyeret Rizieq. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 Akun habib.rizieq mengunggah foto Henry dengan tulisan "Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat mendatangi, menekan, memaksa, Mabes Polri untuk menahan Habib Rizieq. Apa boleh anggota Komisi II DPR RI melakukan intervensi ini??"
Sedangkan di akun Satu Channel, terdapat unggahan gambar Henry bersama Budiman Sudjatmiko, Eva Sundari, Teten Masduki dan sejumlah politisi PDIP lainnya. Mereka disebut sebagai kelompok indekos yang berhaluan komunisme dan minoritas fundamentalis radikal yang memusuhi umat Islam.

Anggota Komisi II DPR RI itu menyatakan dirinya tidak bisa menerima perkataan yang tertera pada kedua gambar tersebut. Namun, hingga kini, dia tidak mengetahui identitas pihak yang telah memfitnahnya.

Dia juga mengatakan, mengetahui gambar yang tersebar pada Minggu (29/1) dari temannya, Finsen Mendrofa. Menurutnya, gambar itu dapat memicu perpecahan antar masyarakat.

“Saya dituduh seperti ini, saya ini seorang haji, beragama Islam. Mungkin ini tidak mengancam saya tapi anak-anak saya, keturunan saya," kata dia.

Henry membawa barang bukti berupa print unggahan foto dari kedua akun tersebut. Laporan itu juga telah diterima dengan LP/529/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 31 Januari.
Pengguna akun itu pun disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER