Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan
Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (10/4) malam.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka empat orang," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4).
Selain Abu Bakar, KPK juga menetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, serta Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.
Abubakar diduga meminta uang ke SKPD untuk kepentingan istrinya, yakni Elin Suharlian, yang akan maju dalam pemilihan Bupati Bandung Barat 2018-2023. Total uang yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan itu adalah Rp435 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menjerat Abubakar, Weti, dan Adiyoto sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Asep sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.
(osc/wis)