Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah mengirimkan surat rekomendasi pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau izin usaha Sense Karaoke, kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Kepala Disparbud DKI Jakarta, Tinia Budiati menyebut surat rekomendasi ini dibuat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkoba di tempat hiburan berada di kawasan Mal Mangga Dua Square itu.
"Kami buat berita acara dan laporannya kepada pimpinan sekaligus kami mengusulkan kepada PTSP untuk TDUP-nya dicabut, izin usahanya dicabut," kata Tinia ketika dihubungi, Kamis (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tinia mengatakan, surat rekomendasi itu paling lambat akan dikirim hari ini. Kemudian Dinas Penanaman Modal dan PTSP akan langsung meminta Satpol PP langsung mengeksekusi Karaoke Sense.
"Hari ini (surat) akan langsung kami layangkan," kata Tinia.
Tinia menjelaskan, sikap ini dilakukan karena dari hasil penggerebekan, BNN menyita sejumlah barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstasi.
"Sudah terbukti kok, bukan katanya-katanya, enggak pakai disinyalir, sudah terbukti di situ ada aktivitas peredaran narkoba. Ya sudah langsung (tutup)," kata Tinia.
Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan tenggat waktu sebanyak lima hari untuk Sense Karaoke berbenah. Jadi tak ada penutupan paksa, dan para pegawai serta pihak pemilik diizinkan untuk berbenah selama lima hari ke depan.
"Diberi jangka lima hari, biar mereka bisa beres-beres, bersih-bersih. Tapi rekomendasi nutup itu memang langsung dilayangkan," kata dia.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penutupan tempat karaoke yang terbukti menjual narkoba diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Menurutnya pergub yang diteken pada Maret 2018 itu ampuh untuk menindak tegas tempat hiburan yang melanggengkan praktik perjudian, narkoba, hingga prostitusi.
"Kalau selama ini kita tidak punya peraturan, bila pelanggaran seperti itu terjadi kalau kemarin kita harus bikin surat peringatan, surat peringatan, diperingatkan berulang lagi sekarang aturannya jelas. Begitu kejadian langsung kami tutup, kejadian langsung kami tutup," ujarnya.
Sebelumnya, BNN mengamankan 36 orang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika di Sense International Executive Club atau Sense Karaoke, pada Kamis dini hari.
Dalam penggerebekan itu, pihak BNN juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, ketamin dalam bungkus plastik kecil.
Jakarta Utara dan Jakarta Barat dianggap sebagai wilayah terbanyak dengan tempat hiburan yang rawan peredaran narkotika. Sejumlah tempat hiburan di dua wilayah itu akan segera ditindak BNN.
(ayp/pmg)