Setnov Ogah Ganti Uang Jam Mewah dan Minta Tabungannya Dibuka

CTR | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Apr 2018 00:45 WIB
Setnov meminta agar aset dan tabungan yang sebelumnya diblokir dibuka kembali. Aset itu salah satunya pesantren. Setnov juga menolak ganti uang jam mewah.
Setnov meminta aset dan tabungannya kembali dibuka. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) meminta Majelis Hakim membuka pemblokiran seluruh asetnya.

Hal ini disampaikan Setnov saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/4).

"Agar dapat dicabut pemblokirannya, karena berdasarkan fakta persidangan tidak ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Setnov.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Adapun aset yang diminta Setnov agar dibukakan blokirannya dalam bentuk tabungan, giro, deposito dan kendaraan. Kemudian dia juga meminta pembukaan blokir kendaraan serta properti.

"Baik itu yang atas nama saya sendiri, atas nama Istri saya, atas nama anak-anak saya yaitu Rheza Herwindo, Dwina Michaella, Gavriel Putranto dan Giovanno Farrel Novanto," ujar dia.

Setnov membeberkan bahwa asetnya yang dibuka untuk pembiayaan dua yayasan dan pesantren yang ia miliki. Nasib anak-anak pesantren bergantung kepada dirinya.

"Saya juga masih memiliki tanggungan anak-anak tidak mampu pada Yayasan Pesantren Al-Hidayah di Sukabumi dan Yayasan Yatim Mulia Nurbuwah di sawangan Depok, dukungan doa merekalah yang membuat saya tetap kuat menghadapi semua ini," ujar dia.


Terakhir, Setnov meminta agar Majelis Halim memertimbangkan statusnya sebagai seorang ayah. Setnov mengaku memiliki anak yang masih di bawah umur.

"Saya masih mempunyai tanggungan istri dan 2 orang anak yang masih duduk di bangku sekolah, khususnya anak saya Giovanno Farrel yang baru berusia 12 Tahun, yang masih sangat membutuh figur seorang ayah," terang dia.


Tidak Terima Didakwa Mengganti Uang Jam Mewah

Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tak terima diminta mengganti uang sebesar USD135 ribu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Setnov mengganti uang tersebut karena diyakini menikmati uang hasil penjualan jam merk Richard Mille seri RM-011. Jam tersebut adalah barang pemberian pengusaha Andi Narogong.

"Tidak relevan apabila saya harus menanggung USD135 ribu sementara jam tangan tersebut sudah saya kembalikan kepada Andi Agustinus," kata Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/4).


Setnov mengaku tak pernah menampik pemberian jam tersebut. Namun ia menekankan bahwa jam tersebut sudah dikembalikan pada November 2016 kepada Agustinus.

Jam tersebut pun, lanjut Setnov, sudah diakui Andi dijual di kawasan Blok M dengan harga sekitar Rp1,050 miliar. Uang tersebut, kata Setnov yang mengutip BAP Andi, sudah dibagi kepada dua orang.

"Hasil penjualan jam sebesar Rp650 juta untuk saudara Andi dan Rp350 juta diberikan kepada Saudara Johannes Marliem melalui Raul," terang Setnov.


Diketahui jam senilai miliaran itu diberikan Andi sebagai hadiah ulang tahun untuk Setnov. Namun diakui Setnov jam tersebut sempat rusak sampai pada akhirnya dijual.

Pada pembacaan pleidoi hari ini, Setnov merasa diperlakukan tidak adil atas tuntutan 16 tahun penjara. Dia juga membantah sejumlah dakwaan dan kukuh menegaskan tak terlibat dalam bagi-bagi dana proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER