KPK: Nindya Karya Dapat Rp44,68 Miliar dari Dermaga Sabang

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 13 Apr 2018 20:13 WIB
KPK mengungkapkan PT Nindya Karya meraup keuntungan Rp44,68 Miliar dari proyek dermaga Sabang, Aceh. Perusahaan plat merah itu ditetapkan jadi tersangka.
KPK sebut PT Nindya Karya meraup untung puluhan miliar dari proyek Dermaga Sabang Aceh. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar dalam proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011. Perusahaan plat merah itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"PT NK mendapat sekitar Rp44,68 miliar. KPK telah melakukan pemblokiran rekening terkait PT NK yang diduga menerima uang tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4).
PT Nindya Karya ditetapkan sebagai tersangka korupsi korporasi dalam pembangunan di kawasan Pelabuhan Sabang bersama-sama PT Tuah Sejati (TS). Kedua korporasi tersebut diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp313 miliar dari nilai proyek Rp793 miliar.

Syarif menyebut untuk PT TS mendapat keuntungan dalam proyek tersebut sebesar Rp49,9 miliar. Menurut Syarif, penyidik KPK telah menyita dua aset PT TS berupa SPBU dan SPBN senilai Rp12 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik masih mengembangkan dan menelusuri sejumlah aset PT TS," ujarnya.
Penetapan dua korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya.

Mereka di antaranya Heru Sulaksono selaku Kepala Cabang PT NK Cabang Sumatera Utara dam Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Heru telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp23,1 miliar.

Kemudian Ramadhani Ismy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Ramadhani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara serta uang pengganti Rp3,2 miliar.

Selanjutnya, Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ruslan Abdul Gani, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp4,36 miliar.

Sementara itu, tersangka Teuku Syaiful Ahmad selaku Kepala BPKS 2006-2010 lantaran kondisi kesehatannya majelis hakim menyatakan unfit to trial. KPK pun melimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan gugatan perdata.

Syarif menambahkan penetapan tersangka dua korporasi ini dilakukan lantaran pihaknya memperhatikan aspek pengembalian kerugian negara secara maksimal melalui strategi aset recovery.

"Karena diduga dua korporasi mendapat keuntungan sejumlah Rp94,58 miliar yang beresiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses," ujarnya.
(dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER