"PT NK mendapat sekitar Rp44,68 miliar. KPK telah melakukan pemblokiran rekening terkait PT NK yang diduga menerima uang tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4).
Syarif menyebut untuk PT TS mendapat keuntungan dalam proyek tersebut sebesar Rp49,9 miliar. Menurut Syarif, penyidik KPK telah menyita dua aset PT TS berupa SPBU dan SPBN senilai Rp12 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka di antaranya Heru Sulaksono selaku Kepala Cabang PT NK Cabang Sumatera Utara dam Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Heru telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp23,1 miliar.
Sementara itu, tersangka Teuku Syaiful Ahmad selaku Kepala BPKS 2006-2010 lantaran kondisi kesehatannya majelis hakim menyatakan unfit to trial. KPK pun melimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan gugatan perdata.
Syarif menambahkan penetapan tersangka dua korporasi ini dilakukan lantaran pihaknya memperhatikan aspek pengembalian kerugian negara secara maksimal melalui strategi aset recovery.
"Karena diduga dua korporasi mendapat keuntungan sejumlah Rp94,58 miliar yang beresiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses," ujarnya.
(dal)