PDIP Laporkan Akun Facebook Penghina Megawati

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Apr 2018 02:21 WIB
Ketua DPC PDIP Kota Bekasi melaporkan akun Facebook yang mengunggah yang dinilai fitnah dan berisikan kalimat penghinaan kepada Megawati Soekarnoputri.
Ketua DPC PDIP Kota Bekasi melaporkan akun Facebook yang mengunggah yang dinilai fitnah dan berisikan kalimat penghinaan kepada Megawati Soekarnoputri. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Bekasi, Soleman melaporkan seorang pemilik akun Facebook atas unggahan yang dinilai bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Megawati Soekarnoputri.

Laporan tersebut dilakukan oleh Soleman yang juga merupakan anggota dari DPRD Kabupaten Bekasi. Laporan kepolisian tersebut diterima dengan nomor : LP/2049/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 13 April 2018.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan salah satu akun yang dilaporkan tersebut diduga telah menyebarkan fitnah tentang penutupan pesantren di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"[Laporan] Diterima. Di media sosial Facebook telah beredar tulisan PDIP usul ke pemerintah agar pesantren ditutup seluruh Indonesia," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/4).


Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, laporan tersebut terkait dengan unggahan akun Facebook berinisial AER.

Dalam unggahan tersebut AER menulis "PDIP usul ke pemerintah agar pesantren ditutup seluruh Indonesia. Megawati Soekarnoputri usul ke pemerintah supaya semua pesantren ditutup."

Unggahan tersebut juga dilakukan dengan penghantar judul "Nenek Jahanam, Makin Tua Makin Bangsat."

Unggahan tersebut pun diunggah ulang oleh sebuah akun berinisial DS yang diduga salah satu kepala desa di Kabupaten Bekasi.


Argo menjelaskan berdasarkan keterangan Soleman, tulisan yang diunggah tersebut juga disertakan dengan foto Megawati. Dari keterangan yang diberikan Soleman juga, dia membantah tuduhan tersebut dan menyatakan hal itu tidak benar.

Meski demikian, Argo enggan menyebutkan secara rinci nama akun Facebook yang dilaporkan tersebut. Hal itu karena terlapor dalam laporan kepolisian tersebut masih bersifat lidik.

"Terlapor masih lidik. Kami akan menyelidiki," tuturnya.

Dalam laporan kepolisian tersebut disebutkan jika pengunggah akan dijerat dengan Pasal 311, 310 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (end)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER