PDIP Tuding Setnov Kejar Status JC Lewat 'Nyanyian' e-KTP

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 22 Mar 2018 18:48 WIB
Sekjen PDIP menuding Setnov ingin mendapat status JC, sehingga dia menuding sejumlah pihak, khususnya elite PDIP turut menerima duit proyek e-KTP.
Sekjen PDIP menuding Setnov ingin mendapat status JC, sehingga dia menuding sejumlah pihak, khususnya elite PDIP turut menerima duit proyek e-KTP. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai pernyataan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto alias Setnov di persidangan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hanya mengejar status justice collaborator.

Hal itu menanggapi disebutnya sejumlah nama jajaran elit PDIP oleh Setnov, seperti Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang diduga menerima suap kasus e-KTP.

"Kami juga mengamati kecenderungan terdakwa dalam kasus tipikor menyebut sebanyak mungkin nama, demi menyandang status justice collaborator. Apa yang disampaikan Pak Setya Novanto hari ini pun, kami yakini sebagai bagian dari upaya mendapatkan status tersebut demi meringankan dakwaan," kata Hasto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam persidangan, Setnov menyebut, Pramono dan Puan masing-masing diberi SGD500 ribu dari proyek e-KTP.

Setnov mengatakan bahwa informasi pemberian uang kepada Pramono dan Puan itu ia dapatkan dari Direktur PT Delta Energy Made Oka Masagung.

Hasto mengatakan justru Menteri Dalam Negeri era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Gamawan Fauzi yang harus memberi jawaban secara gamblang terkait akar persoalan korupsi e-KTP.

Hal itu kata dia menjadi bagian tanggung jawab moral politik kepada rakyat, karena pemerintahan SBY pada awal kampanyenya menjanjikan tidak ada korupsi.

"Dan hasilnya begitu banyak kasus korupsi yang terjadi, tentu rakyatlah yang akan menilai akar dari persoalan korupsi tersebut, termasuk e-KTP," katanya.


Setnov didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Setnov disebut menerima uang sebesar US$7,3 juta serta jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.

Ajukan JC

Mengenai justice collaborator, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan keputusan status permohonan justice collaborator Setnov akan dibacakan dalam sidang tuntutan yang rencananya digelar pada hari ini.

"Keputusannya nanti dapat disampaikan pada tanggal 22 Maret kalau jadi tuntutan dibacakan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (6/3) malam.


Febri menyatakan berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA), jaksa penuntut umum KPK bakal menyampaikan status JC Setnov yang dituangkan dalam surat tuntutan. Setelah itu, kata Febri majelis hakim bakal mempertimbangkan lebih lanjut mengenai permohonan JC tersebut.

JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum tak sembarang diberikan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya mengakui perbuatan dan mengungkap seluruh fakta kasus.

Salah seorang yang mendapat status JC adalah Muhammad Nazarruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu aktif 'bernyanyi' membeberkan pihak lain dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet dan proyek Hambalang. Bahkan Nazarruddin juga pernah menyebut banyak pihak di DPR yang kecipratan duit proyek e-KTP. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER