Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Abdullah Mahmud Hendropriyono berencana melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya.
Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh mengatakan pelaporan Hendropriyono terkait dengan ucapan Arief dan Hasyim yang berencana mengajukan peninjauan kembali putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke Mahkamah Agung dan pelaporan hakim PTUN ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Kaitannya dengan ucapan menyangkut akan melaporkan ke Komisi Yudisial dan mengajukan peninjauan kembali dan sebagainya," ucap Imam melalui sambungan telepon, Senin (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam mengatakan pihaknya berencana melaporkan Arief dan Hasyim ke Polda Metro Jaya pada hari ini.
Imam menyatakan partainya keberatan dengan pernyataan Arief dan Hasyim yang berencana mengajukan PK atas putusan PTUN ke Mahkamah Agung. Rencana Arief melaporkan hakim PTUN terkait dugaan pelanggaran etik ke Komisi Yudisial ikut membuat kader PKPI menjadi resah.
Para kader yang resah itu termasuk calon anggota DPR dan DPRD yang ingin diusung oleh PKPI. Mereka takut batal ikut pemilu 2019 jika KPU benar-benar mengajukan PK dan Mahkamah Agung mengabulkan PK tersebut.
"Ada kata-kata yang seolah-olah melakukan prosedur kepada PKPI. Jadi nanti kalau dilaporkan ada konsekuensi hukumnya, calon-calon bisa batal dan sebagainya, ini kan mem-
pressure," katanya.
Putusan PTUN dianggap tidak sah dan PKPI batal menjadi peserta Pemilu 2019 jika Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan KPU.
"Ini meresahkan kader PKPI di daerah, karena seolah-olah persoalan PKPI belum tuntas, belum final, jadi ini yang akan kami laporkan ke polda, paling tidak ada perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh komisioner KPU," ucap Imam.
PTUN sebelumnya telah mengabulkan gugatan PKPI yang membuat KPU harus menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 bersama belasan partai lainnya.
KPU melaksanakan putusan PTUN dengan menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 bernomor urut 20. Meski begitu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mengkaji putusan PTUN.
KPU, kata Arief, mempertimbangkan untuk melaporkan hakim PTUN ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Apabila nanti hasil analisis, eksaminasi, dan pencermatan lebih dalam oleh kita, KPU juga akan melakukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan tersebut," kata Arief saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/4).
Arief juga mengatakan KPU berencana mengajukan peninjauan kembali putusan PTUN ke Mahkamah Agung.
"Kalau misalnya PK dikabulkan, maka putusan PTUN dibatalkan MA," tutur Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/4).
(wis/gil)