Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) telah mengirim tim untuk mencegah pernikahan dini yang terjadi di wilayah Bantaeng, Sulawesi Selatan.
"Akan ada tim untuk berusaha ke sana. Bagaimana caranya untuk mencegah ini," kata Menteri PPPA Yohanna Yembise di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yohanna mengakui saat ini banyak kasus pernikahan dini yang terjadi di Indonesia, termasuk salah satu kasusnya yang terjadi di Bantaeng.
"Karena undang-undang ini masih berlaku, undang-undang 1/1974 masih berlaku. Jadi membutuhkan pendekatan-pendekatan khusus dengan keluarga," ujarnya.
Kabar rencana pernikahan dini di Bantaeng jadi sorotan publik. Pasangan berusia 15 tahun dan 14 tahun itu telah mendaftarkan diri ke KUA Bantaeng untuk menikah setelah mengantongi putusan dispensasi Pengadilan Agama setempat. (gil)