Aktivis Institute KAPAL Perempuan Sofiah mengatakan pernikahan usia dini pada perempuan berdampak pada tingginya angka putus sekolah terhadap perempuan. Hal itu, sambungnya, mempengaruhi pada kualitas kesejahteraan perempuan hingga menyebabkan kemiskinan.
Pada 2010, Unicef melaporkan 34,5 persen anak perempuan Indonesia di bawah 19 tahun sudah menikah. Sehingga, Indonesia menduduki peringkat ke-37 untuk pernikahan perempuan usia dini dari 73 negara yang dinilai oleh World Fertility Policies United Nations pada 2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sulitnya mencapai MDGs, kata Sofiah, karena jumlah kematian ibu yang tinggi, salah satunya disebabkan oleh pernikahan usia dini. Pada 2012, dia menuturkan, jumlah kematian ibu usai melahirkan dalam usia remaja mencapai 48 jiwa dari 1.000 persalinan.
"Sehingga, perlu adanya aturan pasti untuk mengatur pernikahan usia anak, jika terus berlanjut, hak kemerdekaan pada perempuan bisa benar-benar hilang," pungkasnya. (asa)