Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Panitia Khusus (Pansus) kasus Bank Century, Candra Tirta Wijaya pesimistis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan penyelidikan baru, dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dia juga tidak yakin lembaga antirasuah itu bakal menyeret mantan Wakil Presiden, Boediono, dan beberapa rekannya sebagai tersangka dalam perkara itu.
"Setelah putusan praperadilan, KPK belum tentu juga mau" katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (16/4).
Menurut Candra, KPK sampai saat ini sulit didorong buat menyelidiki perkara merugikan negara sebanyak Rp6,7 triliun ini. Dia mengatakan KPK baru berani menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, dengan berbagai dugaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK sekarang beda dengan yang dulu. Yang dulu aja saat masih independen susah bagaimana sekarang. Padahal banyak bukti yang unsur melawan hukum. Yang diambil adalah Pak Budi Mulya, karena mungkin Pak Budi Mulya mungkin yang paling lemah
backing-nya," katanya.
Sementara itu, mantan anggota Pansus Century lainnya, Ahmad Yani menyebut kasus Bank Century merupakan perkara yang sangat terbuka. Menurutnya masalah saat ini adalah niat KPK menuntaskan perkara ini.
Sebab menurut Yani, KPK sudah memegang banyak bukti. Mulai dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga penyelidikan dan penyidikan dari Pansus Century saat itu.
"Kalau penyidik ingin mengusut itu tidak rumit, bahkan lebih rumit kasus Jessica," kata dia.
Menurutnya dengan bukti-bukti tersebut KPK tidak perlu lagi menunggu keputusan praperadilan. Dengan demikian, ia menilai KPK tidak serius dalam menangani kasus ini.
Mantan Anggota Tim Pengawas Century Muhammad Misbakhun mengatakan putusan praperadilan PN Jaksel menjadi momentum dalam pengungkapan kasus mega korupsi ini. Dia juga mempertanyakan niat KPK buat melanjutkan putusan itu.
"Pertanyaannya mau menuntaskan ini (kasus Bank Century) atau pura-pura mau, seolah-olah mau menuntaskan dengan kalimat-kalimat yang bilang mau membaca keputusan praperadilan PN Jaksel dan sebagainya," kata Misbakhun.
(ayp/sur)