JK Anggap Aneh Putusan PN Jaksel Minta KPK Usut Boediono

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 11 Apr 2018 14:36 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai ada keanehan pada putusan PN Jaksel soal kasus Bank Century yang memerintahkan KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai ada keanehan pada putusan PN Jaksel soal kasus Bank Century yang memerintahkan KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai ada kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap praperadilan kasus Bank Century. Kemarin, hakim PN Jaksel dalam putusannya memerintahkan KPK menetapkan mantan wakil presiden Boediono dan sejumlah nama lain sebagai tersangka.

Nama lain yang disebutkan adalah Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, dan Raden Pardede. 

"Saya belum baca putusannya, tapi bagi saya agak aneh juga itu. Jarang ada keputusan seperti itu," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (11/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan praperadilan kasus Bank Century dengan Nomor 24/ Pid.Prap/2018 /PN Jaksel diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI menilai KPK berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah terakhir kali menyeret mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi pada Aprill 2015.

Sementara JK menyebut praperadilan umumnya menyidangkan perkara yang sedang berlangsung.

"Saya bukan ahli hukum, tapi bagaimana, enggak jelas (putusan ini), tidak seperti biasanya," katanya.

Kendati demikian, JK meminta semua pihak menghormati putusan PN Jaksel soal kasus tersebut. Ia menyerahkan tindakan selanjutnya kepada KPK.

"Tentu semua harus hormati hukum, tapi hukum juga harus jelas, kenapa terjadi putusan demikian," ucap JK.

KPK telah menyatakan bakal mempelajari terlebih dulu putusan praperadilan PN Jaksel. Lembaga anti rasuah itu mengklaim komitmen mengungkap setiap kasus sepanjang terdapat bukti yang cukup, termasuk dalam kasus Bank Century.

Di sisi lain, Boediono belum memberikan keterangan resmi atas putusan PN Jaksel kemarin.

Saat penyelamatan Bank Century, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Dia kala itu merestui pemberian FPJP kepada Bank Century sebesar Rp689,39 miliar dan ikut menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Badan Pemeriksa Keuangan dalam auditnya pada 2009 melihat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelamatan Bank Century yang dilakukan BI. Salah satu yang krusial, yakni BI diduga melakukan perubahan aturan permodalan bank guna memuluskan Bank Century menerima FPJP.

PBI Nomor 10/26/PBI/2008 yang mensyaratkan bank harus memiliki rasio kecukupan modal (Capital to Adequaty Ratio/CAR) minimal 8 persen diubah menjadi PBI Nomor 10/30/2008 yang mensyaratkan CAR hanya perlu positif.

Ketentuan CAR dibuat guna memastikan bank yang menerima FPJP sehat dan sanggup mengembalikan pinjamannya ke Bank Indonesia. Namun, yang terjadi kondisi Bank Century justru memburuk.

Akhirnya, pada 29 November 2008, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penetapan tersebut hanya selang beberapa hari dari pemberian FPJP yang dilakukan BI pada tanggal 14, 17, dan 18 November 2008. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER