Nama lain yang disebutkan adalah Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, dan Raden Pardede.
"Saya belum baca putusannya, tapi bagi saya agak aneh juga itu. Jarang ada keputusan seperti itu," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MAKI menilai KPK berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah terakhir kali menyeret mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi pada Aprill 2015.
"Saya bukan ahli hukum, tapi bagaimana, enggak jelas (putusan ini), tidak seperti biasanya," katanya.
Kendati demikian, JK meminta semua pihak menghormati putusan PN Jaksel soal kasus tersebut. Ia menyerahkan tindakan selanjutnya kepada KPK.
"Tentu semua harus hormati hukum, tapi hukum juga harus jelas, kenapa terjadi putusan demikian," ucap JK.
Di sisi lain, Boediono belum memberikan keterangan resmi atas putusan PN Jaksel kemarin.
Saat penyelamatan Bank Century, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Dia kala itu merestui pemberian FPJP kepada Bank Century sebesar Rp689,39 miliar dan ikut menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Badan Pemeriksa Keuangan dalam auditnya pada 2009 melihat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelamatan Bank Century yang dilakukan BI. Salah satu yang krusial, yakni BI diduga melakukan perubahan aturan permodalan bank guna memuluskan Bank Century menerima FPJP.
Ketentuan CAR dibuat guna memastikan bank yang menerima FPJP sehat dan sanggup mengembalikan pinjamannya ke Bank Indonesia. Namun, yang terjadi kondisi Bank Century justru memburuk.
Akhirnya, pada 29 November 2008, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penetapan tersebut hanya selang beberapa hari dari pemberian FPJP yang dilakukan BI pada tanggal 14, 17, dan 18 November 2008. (wis/gil)