Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra setuju dan mendukung mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Menurutnya, mekanisme pemilihan langsung saat ini memiliki banyak kelemahan dan bertentangan dengan iklim demokrasi yang dianut Indonesia.
"Saya dari dulu maunya seperti itu [pemilihan oleh DPRD], hanya pada waktu zamannya SBY kan sudah pernah," kata Yusril saat ditemui di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menjelaskan bahwa pemilihan langsung menciptakan sistem yang membuka peluang maraknya tindak pidana korupsi di daerah akibat mahalnya biaya kampanye. Jika permasalahan itu terus menerus dibiarkan, Yusril khawatir akan semakin memberi dampak negatif terhadap situasi demokrasi Indonesia ke depannya.
"Kalau kita lihat sekarang ini semangatnya antikorupsi, tapi tanpa sadar kita menciptakan sistem (pemilihan langsung) yang membuka peluang korupsi itu terjadi," ungkapnya.
Sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD pernah disahkan pada zaman pemerintahan mantan presiden SBY. Akan tetapi, peraturan itu dibatalkan melalui Peraturan pengganti undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh SBY sendiri.
Ia menduga pembatalan melalui Perppu itu diakibatkan oleh banyaknya penolakan dari berbagai pihak yang masih berkepentingan terhadap keberlangsungan Pilkada langsung.
"Selesai pembahasan itu. Banyak yang menentang. Kepentingan banyak sekali. Jadi kita ini kontradiksi. Mungkin karena kepentingan banyak pihak lah. LSM, lembaga survei juga, segala macam," kata dia.
Yusril juga mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah tak langsung melalui DPRD tidak melanggar prinsip demokrasi. Menurutnya, prinsip pelaksanaan demokrasi Indonesia sudah tertuang dan diatur dalam UUD 1945.
"Tidak [melanggar], karena pasal 18 UUD45 kepala daerah itu dipilih secara demokratis, langsung dan tidak itu demokratis, jadi masalah pilihan," pungkasnya.
DPR dan pemerintah kembali melempar wacana untuk merevisi UU Pilkada. Revisi dilakukan untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah agar dilakukan oleh DPRD. Besarnya biaya kampanye dan biaya penyelenggaraan pilkada langsung menjadi dasar diwacanakannya pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
(ugo)