Menurutnya, mekanisme pemilihan langsung saat ini memiliki banyak kelemahan dan bertentangan dengan iklim demokrasi yang dianut Indonesia.
"Saya dari dulu maunya seperti itu [pemilihan oleh DPRD], hanya pada waktu zamannya SBY kan sudah pernah," kata Yusril saat ditemui di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD pernah disahkan pada zaman pemerintahan mantan presiden SBY. Akan tetapi, peraturan itu dibatalkan melalui Peraturan pengganti undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh SBY sendiri.
"Selesai pembahasan itu. Banyak yang menentang. Kepentingan banyak sekali. Jadi kita ini kontradiksi. Mungkin karena kepentingan banyak pihak lah. LSM, lembaga survei juga, segala macam," kata dia.
Yusril juga mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah tak langsung melalui DPRD tidak melanggar prinsip demokrasi. Menurutnya, prinsip pelaksanaan demokrasi Indonesia sudah tertuang dan diatur dalam UUD 1945.
"Tidak [melanggar], karena pasal 18 UUD45 kepala daerah itu dipilih secara demokratis, langsung dan tidak itu demokratis, jadi masalah pilihan," pungkasnya.
DPR dan pemerintah kembali melempar wacana untuk merevisi UU Pilkada. Revisi dilakukan untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah agar dilakukan oleh DPRD. Besarnya biaya kampanye dan biaya penyelenggaraan pilkada langsung menjadi dasar diwacanakannya pemilihan kepala daerah oleh DPRD.