Ancaman 3 Bulan Penjara untuk Penerobos Palang Pintu Kereta

DZA | CNN Indonesia
Rabu, 18 Apr 2018 00:59 WIB
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya kurun Januari-Maret 2018 telah terjadi enam kasus kecelakaan akibat menerobos perlintasan kereta, lima meninggal.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya kurun Januari-Maret 2018 telah terjadi enam kasus kecelakaan akibat menerobos perlintasan kereta, lima meninggal. (ANTARA FOTO/ Atika Fauziyyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyatakan ada ancaman hukuman pidana bagi pengendara yang nekat menorobos palang pintu kereta api selama tiga bulan penjara atau membayar denda maksimal Rp 750 ribu.

"Berdasarkan Undang-Undang No 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan pasal 296 menyatakan bahwa setiap pengendara bermotor yang menerobos palang pintu kereta api dan masih jalan pada saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, atau ada isyarat lain maka akan dihukum pidana kurungan selama tiga bulan dan membayar denda maksimal Rp 750 ribu", kata AKBP Budiyanto dalam pesannya kepada CNNIndonesia.com Selasa (17/4).


Budiyanto menyatakan sepanjang Januari-Maret 2018 di kawasan Jakarta sudah terjadi enam kasus kecalakaan lalu lintas karena menerobos perlintasan kereta. Lima orang meninggal, dan satu korban luka ringan akibat aksi terobos tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, sambung Budiyanto, pada Desember 2017 silam pihaknya telah menindak sebanyak 1386 pelanggar yang menerobos perlintasan.

Ia pun mengutip PP nomor 72 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api pada pasal 199, "Larangan bagi siapapun untuk melintas di jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan perlintasan untuk kepentingan lain."


Budiyanto pun mengatakan pengendara wajib berhenti ketika sinyal perlintasan sudah berbunyi, dan palang pintu sudah ditutup.

Demikian juga bagi perlintasan pintu kereta api yang tidak ada palang pintunya juga wajib berhenti terlebih dahulu dan memastikan bahwa tidak ada kereta api yang melintas baru boleh melanjutkan perjalanan.

"Mendahulukan kereta api yang melintas demi keamanan dan keselamatan pengendara," kata dia. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER