Siapkan 200 Advokat, ACTA Sebut Amien dan Rocky Nihil Pidana

DZA | CNN Indonesia
Selasa, 17 Apr 2018 18:49 WIB
ACTA menyebut tak ada pidana dalam kasus 'partai setan' Amien Rais dan 'kitab suci fiksi' Ricky Gerung.
Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman saat Deklarasi TIm Advokasi Jakarta Bergerak di Menteng, Jakarta, 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengklaim punta 200 pengacara yang siap membela Ketua Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Amien Rais dan pengajar filsafat Rocky Gerung. ACTA siap membelas Amien dan Rocky yang dilaporkan ke polisi terkait pernyataan kontroversial keduanya.

"Dari ACTA ada 200 sekian ya, tapi kan kita tidak hanya ACTA, jadi berkoalisi dengan teman-teman advokat lain, mungkin bisa mencapai 400-500 orang advokat untuk bantu Pak Amien Rais dan Rocky Gerung," ucapnya, saat ditemui di Menteng, Jakarta, Selasa (17/4).

Menurutnya, tidak ada pidana dalam pernyataan yang dilontarkan Amien Rais soal "partai setan" dan "partai Allah" serta dalam pernyataan "kitab suci fiksi" yang diucapkan oleh Rocky Gerung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami baca semua statement-nya, dipelajari teliti. Kesimpulan kami, ini sama sekali bukan pidana," kata Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra itu.

Ia juga mendorong kepolisian untuk tak sembarangan memproses laporan terhadap Amien dan Rocky. Menurutnya, kepolisian harus melakukan audit laporan lebih dulu sebelum menindaklanjutinya ke proses selanjutnya.

"Tidak semua laporan ditindaklanjuti dengan pemanggilan pelapor. Enggak bisa, capek kalau begtu," cetusnya.

Khusus kasus "partai setan", Habiburokhman menilai pernyataan Amien adalah bahan introspeksi bersama dan tidak menyinggung kelompok mana pun.

"Beliau itu adalah tokoh bangsa, guru bangsa, ulama sekaligus pakar politik, profesor politik, tentu harus dijaga," ujarnya.

Sejauh ini, kata Habiburokhman, kasus Amin Rais sudah diproses dengan mengambil keterangan dari pelapor. Namun, ia belum mengetahui kelengkapan formil laporan tersebut.

"Seharusnya laporan-laporan seperti itu hanya sampai pada SPK [Sentra Pelayanan Kepolisian] di Bareskrim saja, tidak ditindaklanjuti. Karena apa? Karena hal yang dilaporkan jelas-jelas bukan tindak pidana," imbuhnya.

Ia juga mempertimbangkan untuk melakukan pengaduan balik terhadap pihak yang melaporkan keduanya.

Sebelumnya, Amien Rais dilaporkan oleh Cyber Indonesia, pada Minggu (15/4). Ia yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Kehormatan PAN itu melontarkan pernyataan soal "partai setan" dan "partai Allah" saat ceramah di Masjid Baiturahman, Jakarta, pada Jumat (13/4).

Sementara, Rocky juga dilaporkan oleh Cyber Indonesia, Rabu (11/4), terkait pernyataannya di televisi swasta bahwa kitab suci itu fiksi.

Keduanya dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. (arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER