Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan hak anak mendapatkan pendidikan tidak boleh hilang meski melakukan pernikahan dini. Bukan berarti karena sudah menikah, kata Muhadjir, seorang anak berhenti sekolah.
Muhadjir menyampaikan hal tersebut dalam menanggapi pernikahan dini antara SY dan FA, dua siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Mereka mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama untuk menikah di bawah umur.
"Anak walaupun sudah menikah tetap harus mendapatkan pelayanan pendidikan," kata Muhadjir di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (18/4) dikutip
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhadjir menegaskan tak ada larangan bagi siapapun yang sudah menikah untuk sekolah. Dia berharap SY dan FA tetap mengenyam pendidikan jika kelak mereka jadi menikah.
Muhadjir mengatakan fenomena nikah dini bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya banyak juga terjadi di daerah lain, bahkan tak sedikit yang hendak melaksanakan ujian nasional malah mengundurkan diri karena memilih menikah.
"Tidak ada larangan kalau anak sudah menikah tidak boleh lagi sekolah," ujarnya.
Muhadjir mengatakan pernikahan dini memang bukan ranah yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun pernikahan bukanlah halangan bagi seseorang untuk tetap mendapatkan pendidikan sebagai bekal masa depan.
Jika tidak dapat ditempuh di jalur formal, ada berbagai macam jenis pendidikan nonformal dan informal yang bisa menjadi pilihan peserta didik dan warga belajar.
"Kan bisa mengikuti program kesetaraan dan kalau masih ingin sekolah saya kira tidak apa-apa, karena tidak ada larangan sekolah setelah menikah," kata Muhadjir.
Dua bocah SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, SY dan FA mengajukan permohonan dispensasi menikah di bawah umur ke Pengadilan Agama usai ditolak KUA setempat pada 27 Maret 2018 lalu.
Keduanya pun mendapat lampu hijau untuk menikah setelah PA Bantaeng memutus memberi dispensasi dan kembali mendaftarkan pernikahan ke KUA setempat pada 11 April 2018. Pihak KUA setempat pun harus melaksanakan putusan pengadilan selambat-lambatnya 10 hari.
(osc/gil)