Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Agus Rahardjo mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera disahkan.
Namun, Agus mengusulkan pembatasan transaksi tunai itu maksimal sebesar Rp25 juta sampai Rp50 juta.
"Kalau itu dibatasi sangat minimal sekali misalnya hanya Rp50 juta atau Rp25 juta," kata Agus di Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, Jakarta, Kamis (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam draf RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, transaksi uang tunai di dalam negeri akan dibatasi maksimal sebesar Rp100 juta.
Agus mengatakan dirinya mengusulkan pembatasan transaksi tunai maksimal Rp25 juta hingga Rp50 juta untuk menakan praktik suap di daerah. Pasalnya, kata dia masih ada di sejumlah daerah PNS yang menyuap dengan nominal sebesar itu untuk menjadi kepala sekolah SD maupun SMP.
"Karena suap di daerah untuk menjadi kepala sekolah SD, SMP kadang-kadang nyuap. Jadi sekecil mungkin (pembatasan nominal transaksinya) supaya semua transakssi sistem uang di perbankan jangan ambil uang tunai," tuturnya.
Menurut Agus, semua pihak harus mendukung RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal ini yang masih digodog di DPR. Dia menyatakan siap berdiskusi dengan anggota DPR yang masih menolak diterapkannya aturan baru tersebut.
Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menegaskan bahwa aturan baru ini tak akan mengganggu ekonomi Indonesia bila nantinya diterapkan.
"Ganggu ekonomi di mana? Ya kami lihat, temen-temen yg menolak itu siapa? Kami ajak bicara, alasan rasionalnya apa? Ganggu ekonominya di mana? Kami diskusi secara terbuka saja," kata Agus.
batas
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan transaksi uang tunai di dalam negeri akan dibatasi maksimal sebesar Rp100 juta. Rencananya, pembatasan transaksi itu akan tercantum di dalam RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang dibahas DPR.
Tujuan dari kebijakan ini di antaranya adalah untuk mencegah tindak pidana pencucian uang, efisiensi dan keamanan sistem pembayaran. RUU tersebut sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tahun ini.
PPATK juga berencana memberlakukan sanksi bagi pihak yang melakukan transaksi menggunakan uang tunai lebih dari Rp100 juta di dalam negeri.
Ketua Tim Penyusunan RUU Pembatasan Uang Kartal Yunus Hussein mengatakan sanksi tersebut akan berbeda untuk setiap jenis transaksinya. Jika serah terima uang tunai terjadi kala transaksi biasa, maka pihak penerima dan pemberi akan terkena sanksi administratif.
(dal/gil)