Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terancam tak bisa menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) jika
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memajukan masa pendaftaran.
Diketahui, KPU menetapkan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 4-10 Agustus dalam KPU (PKPU) No. 5 tahun 2018 yang telah disahkan DPR dan telah diundangkan oleh Kemenkumham.
Merujuk dari jadwal tersebut, AHY memang dapat berkontestasi di Pilpres 2019. Itu pun jika AHY didaftarkan partai politik ke KPU pada hari akhir pendaftaran, yakni 10 Agustus. Hal itu dikarenakan usianya tepat berusia 40 tahun pada tanggal tersebut. Diketahui, AHY lahir 10 Agustus 1978 silam di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AHY tidak bisa didaftarkan ke KPU sebelum 10 Agustus karena usianya masih 39 tahun. Itu bertentangan dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan capres-cawapres minimal 40 tahun.
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," mengutip bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang No. 7 tentang Pemilu.
Lebih dari itu, AHY tidak bisa berkontestasi di Pilpres 2019 jika KPU memajukan hari akhir pendaftaran. Misalnya jika masa akhir pendaftaran diubah menjadi 9 Agustus 2018, maka AHY tidak bisa maju di Pilpres 2019 karena masih berusia 39 tahun di hari akhir pendaftaran.
Mengenai kemungkinan jadwal pemdaftaran dimajukan, Ketua KPU
Arief Budiman enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan jadwal pendaftaran dalam PKPU No. 5 tahun 2018.
"Tahapannya sudah ada. Ikutin aja tahapannya. Jangan bicara maju atau mundur. Sepanjang PKPU tahapan tidak diubah, kami ikuti," katanya usai diskusi di bilangan Jakarta, Kamis (19/4).
KPU dapat mengubah jadwal itu lantaran maksimal masa pendaftaran capres-cawapres yakni 8 bulan sebelum pemungutan suara. Pemungutan suara Pilpres sendiri jatuh pada pada 17 April 2019 mendatang. Maka 8 bulan sebelum pemungutan suara yakni jatuh pada tanggal 17 Agustus 2018.
Hal itu tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 226 Ayat (4).
"Masa pendaftaran bakal pasangan calon paling lama 8 bulan sebelum hari pemungutan suara," mengutip bunyi Pasal 226 Ayat (4) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan kata lain, KPU bisa memajukan masa pendaftaran. KPU pun bisa memundurkan masa pendaftaran asal tidak lebih dari 17 Agustus 2018.
KPU masih dapat mengubah jadwal dalam PKPU tersebut meski harus mendapat persetujuan dari DPR, Bawaslu, dan Kemendagri. Apabila KPU, DPR, Bawaslu, dan Kemendagri sepakat memajukan jadwal pendaftaran, maka AHY tidak bisa berkontestasi pada Pilpres 2019. Alasannya, karena terkendala usia.
(dal/sur)