Sebelumnya, KPU berencana mengajukan PK atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI.
Menurut Hasyim, KPU tidak bisa melakukan upaya hukum lain atas putusan PTUN tersebut berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, status hukum putusan PKPI sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Hasyim.
"Ya benar [laporan ke KY] sebagai konsekuensi ketentuan dalam PerMA Nomor 5 tahun 2017," kata Hasyim.
PTUN mengabulkan gugatan PKPI dan memerintahkan KPU agar menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 pada 11 April lalu. KPU lalu melaksanakan putusan tersebut dengan menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 bernomor urut 20.
Namun, KPU sempat berencana mengajukan PK atas putusan PTUN ke Mahkamah Agung. KPU juga ingin mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik Hakim PTUN ke Komisi Yudisial.
PKPI tidak diam saja melihat gelagat KPU. Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh melaporkan Hasyim Asy'ari melalui kuasa hukumnya, Reinhard Halomoan, ke Polda Daerah Metro Jaya.
Imam keberatan dengan pernyataan Hasyim yang berencana mengajukan PK atas putusan PTUN ke Mahkamah Agung. Menurut Imam, pernyataan itu membuat kader PKPI menjadi resah.
Para kader yang resah itu termasuk calon anggota DPR dan DPRD yang ingin diusung oleh PKPI. Mereka takut batal ikut pemilu 2019 jika KPU benar-benar mengajukan PK dan Mahkamah Agung mengabulkan PK tersebut.
"Ada kata-kata yang seolah-olah melakukan prosedur kepada PKPI. Jadi nanti kalau dilaporkan ada konsekuensi hukumnya, calon-calon bisa batal dan sebagainya, ini kan mem-pressure," tutur Imam.