Lelang tas sembako presiden ini dibuat 20 April 2018 dan diadakan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Lelang ini diberi nama Pengadaan Tas Sembako Bantuan Presiden dengan kode lelang 23246011.
Dalam situs LPSE, biaya pengadaan tas tersebut masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 dengan nilai pagu paket sebesar Rp3 miliar dan Harga Prakiraan Sendiri (HPS) Paket sebesar Rp600 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan ini, aksi bagi-bagi hadiah dari Jokowi mendapat sorotan, terutama sejak potongan kupon bertuliskan Kupon Sembako Kunjungan Kerja Presiden RI berstempelkan Polri Resor Sukabumi, beredar viral di dunia maya.
Sementara itu Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyarankan Jokowi menghentikan aksi bagi-bagi sembako saat berkunjung ke daerah. Sebab menurut dia, pembagian sembako dapat diasumsikan sebagai bentuk kampanye oleh sejumlah pihak.
"Kami harapkan sekarang tidak bagi-bagi sembako," kata Rahmat di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (10/4) lalu.
"Masyarakat kita juga bukan fakir miskin semua kan," ucapnya.