Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Mesir medio 2002-2004, Mohammad Guntur Romli, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (23/4).
Ia dilaporkan oleh kelompok yang menamakan diri Komunitas Relawan Sadar (Korsa) karena diduga telah melakukan penistaan agama melalui media sosial Twitter.
Ketua Korsa, Amirullah Hidayat, mengatakan cuitan Guntur yang diduga menistakan agama berbunyi bahwa Alquran bukan kitab suci dan Nabi Muhammad bukan manusia suci. Cuitan itu, menurutnya, dilontarkan pda 2010 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini cuitannya tahun 2010. Dia meingatakan dengn tegas Alquran bukan kitab suci dan Nabi Muhammad bukan manusia suci. Jelas," kata Amirullah di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (23/4).
Dia mengakui bahwa dugaan tindakan pidana yang dilakukan Guntur ini sudah lama terjadi. Namun, menurutnya, cuitan tersebut kembali muncul dalam beberapa hari terakhir dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berangkat dari keresehan itu, lanjutnya, pihaknya pun melaporkan sosok yang kini menjadi politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu ke Bareskrim pada hari ini.
"Kasus enggak ada matinya. Cuitan Romli itu sudah lama, tahun 2010. Tapi hari ini naik lagi ke publik san buat keresahan," tuturnya.
Laporkan Penghina Amien RaisAmirullah melanjutkan, pihaknya juga melaporkan kasus dugaan penghinaan terhadap Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, lewat media sosial Youtube.
Dia pun membacakan kutipan pernyataan yang diduga menghina Amien Rais itu.
"Hai Amien Rais, kamu bajingan, yang tak tahu diri. Kau hidup zaman sekarang karena Pak Harto (Soeharto), padahal zaman Pak Harto mau dilenyapkan. Mungkin beliau lupa melenyapkan lu, sehingga lu masih bisa panjang umur sampai sekarang," katanya.
"Sebenarnya sudah tua, seharusnya sudah tua sebentar lagi mau mati. Apa lu enggak tahu cara berdiri lu dengan tangan sudah dekat? Sudahlah jangan jadi provokator, tak perlu lagi mengusut atau mengadu domba, biarlah Pak Presiden kita ini tenang bekerja," imbuhnya.
Namun, Amirullah menyatakan, pihaknya menyerahkan pada proses penyelidikan polisi terkait oknum terlapor dalam dugaan penghinaan Amien Rais ini.
"Itu video dia penghinaan terhadap Amien Rais. (Pada) 1 April kalau enggak salah di-upload dan sudah ditonton jutaan orang," ucap dia.
Dia menambahkan, pihaknya telah menyertakan sejumlah barang bukti berupa cuplikan layar (screen shot) terkait dua dugaan tindak pidana tersebut.
Laporan Korsa ini diterima dan terdaftar dalam dua laporan polisi. Laporan untuk Guntur bernomor LP/543/IV/2017/Bareskrim dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 156A KUHP dan atau Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .
Sedangkan, dugaan pidana terkait penghinaan Amien, terdaftar dalam laporan polisi bernomor LP/B/544/IV/2018/Bareskrim.
(ugo/gil)