"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono, saat membacakan amar putusan pada Senin (23/4).
Hakim juga menghukum Masitha dengan pidana denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, maka dia harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama empat bulan. Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Masitha dipenjara selama tujuh tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, hakim juga menolak tuntutan jaksa supaya mencabut hak politik Masitha selama empat tahun. Hakim menilai tuntutan itu tidak disertai dengan alasan kuat.
Menurut hakim Antonius, Masitha dengan sengaja melibatkan Amir Mirza Hutagalung, yang pernah menjadi ketua tim pemenangan Masitha, dalam pengambilan berbagai kebijakan di pemerintahan. Suap berasal dari Wakil Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Cahyo Supriyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Tegal Sugiyanto, dan rekan kontraktor Kota Tegal Sadat Fariz.
Suap yang dinikmati secara langsung tersebut dipakai buat pengobatan di RS Siloam Jakarta, pemberian uang pengambilan formulir pendaftaran di Partai Golkar dan Partai Hanura.
Siti baru mengembalikan uang sogokan yang diterimanya sebesar Rp85 juta kepada jaksa penuntut umum.
Atas putusan itu, Masitha langsung menyatakan menerima vonis, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir. (ayp/gil)