Pencemaran Nama Baik, Guntur Romli Laporkan Korsa ke Polda

DZA | CNN Indonesia
Selasa, 24 Apr 2018 01:22 WIB
Guntur Romli laporkan kembali Damai Hari Lubis dari Komunitas Relawan Sadar atas tuduhan pencemaran nama baik.
Guntur Romli (Detikcom/Kanavino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohammad Guntur Romli melaporkan balik Damai Hari Lubis dari Komunitas Relawan Sadar (Korsa) Polda Metro Jaya, Senin malam (23/5).

Dalam laporannya menyebutkan bahwa terlapor telah melakukan pencemaran nama baik.

"Tadi siang saya sudah dilaporkan ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal), malam ini saya melaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik. Saya beragama Islam, lulusan pondok pesantren, saya lulusan dari Al Azhar Kairo, saya dituduh menodai agama," kata Romli setelah selesai melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya, Senin malam (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dituduh berdasarkan tweet palsu, tweet hoaks yang sudah saya laporkan kemarin hari Minggu (22/4)."

Dari hasil laporan Romli kepada Polda Metro Jaya ini diterima dan terdaftar dalam dua laporan. Laporan sebelumnya ditujukan kepada Mustofa Nahrawardaya bernomor TBL/2236/IV/2018/PMJ/ Dit. Reskrimsus dengan dugaan pelanggaran pencemaran nama baik dan atau memanipulasi data dan atau menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau tindakan pidana informasi dan transaksi elektronik.


Sedangkan, laporan yang dilakukan pada Senin malam kepada Korsa bernomor TBL/2264/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Minggu, Romli sudah melaporkan salah satu akun Twitter @NetizenTofa atau Mustofa Nahrawardaya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan memanipulasi atau merekayasa mengenai cuitan yang dituduhkan kepadanya pada April 2010 silam.

Dia juga membawa bukti berupa screenshoot tweet dari akun tersebut yang menyebarkan yang klarifikasinya bahwa tweet itu palsu.

"Jadi saya bilang ini tweet palsu karena ada tiga hal. Yang pertama ini memang benar akun Twitter saya @GunRomli dan ini foto saya waktu umroh pada waktu 2018," katanya.

"Kemudian ada foto lagi di bawahnya ada foto saya 2017 yang saya sedang nyaleg untuk PSI. Kemudian tweet ini ada keterangannya pada tahun 2010. Jadi menurut saya ini adalah serangan-serangan politik yang ditujukan kepada saya. Dan yang tahu Nahrawardaya itu yang saya tahu dia nyaleg dari PKS di tahun 2014."

Menurutnya tweet palsu yang disebarkan di akun tersebut sudah diedit sedemikian rupa supaya terkesan asli seperti buatan Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Mesir medio 2002-2004 tersebut.

"Pada pelapor yang berada di Bareskrim, itu diduga membuat laporan palsu. Karena sebelumnya kemarin saya sudah melaporkan bahwa tweet tersebut adalah palsu," kata Romli.

Romli dilaporkan oleh Ketua Korsa, Amirullah Hidayat atas penistaan agama melalui cuitannya di Twitter yang dilontarkan pada 2010 silam. Isi dari cuitannya adalah Alquran bukan kitab suci dan Nabi Muhammad bukan manusia suci. Amirullah melaporkan Mohammad Guntur Romli di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin siang (23/4).

"Ini cuitannya tahun 2010. Dia mengatakan dengan tegas Alquran bukan kitab suci dan Nabi Muhammad bukan manusia suci. Jelas," kata Amirullah.

Menurut Amirullah cuitan tersebut kembali muncul dalam beberapa hari terakhir dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Berangkat dari keresehan itu, pihaknya pun melaporkan Romli.

Laporan Korsa ini diterima dan terdaftar dalam dua laporan polisi. Laporan untuk Guntur bernomor LP/543/IV/2017/Bareskrim dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 156A KUHP dan atau Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (chs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER