Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Koordinator Bidang Pratama Partai Golkar
Bambang Soesatyo berharap majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi dapat memberi keringanan hukuman saat memberi vonis kepada terdakwa kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
Setya Novanto.
"Ya syukur-syukur bisa dibebaskan," kata Bambang yang karib disapa Bamsoet di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (24/4).
Sebagai kolega di parlemen dan partai, Bamsoet mendoakan agar Setnov bisa melalui cobaan yang sekarang tengah dihadapi.
"Bagi Golkar beliau adalah satu mahkota dan mantan ketua umum sehingga kita berharap hukuman yang diberikan oleh hakim ringan," kata Ketua DPR itu.
Bamsoet menambahkan meski tengah menghadapi skandal kasus korupsi, Setnov bagaimanapun memiliki andil dalam kemajuan partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Setnov dituntut jaksa penuntut umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, mantan Ketua Umum
Partai Golkar itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun.
Tuntutan lain, jaksa KPK meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut Setnov dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
KPK juga menolak permohonan Setnov menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Mantan Bendahara Umum Golkar itu dianggap tak membantu membongkar pihak lain dalam kasus e-KTP.
(dal)