Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa
kasus e-KTP Setya Novanto (Setnov) membacakan nota pembelaan (pleidoi), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/4). Suaranya lantang ketika membeberkan kronologi perkara, tetapi mendadak menangis saat meminta maaf kepada anak dan istrinya.
Dalam sidang kali ini, Setnov mengenakan batik cokelat lengan panjang. Dia membacakan pleidoi kurang lebih selama 1,5 jam.
Dalam pleidoinya, Setnov banyak menyinggung kronologi pembahasan anggaran proyek e-KTP dari awal hingga akhir. Namun, kira-kira pada menit ke 40, Setnov sempat berhenti membaca. Ia terlihat memandang lama surat pleidoinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terakhir kepada istri kepada anak-anakku tercinta," kata Setnov dengan suara mulai bergetar.
Setnov lantas menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga sambil menangis. Air mata Setnov tak tertahan.
"Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf. Kepada istri saya Destriani dan anak-anak saya," ujarnya sambil meneteskan air mata.
Setnov sempat batuk lantaran tangis yang ia tahan. Melihat hal itu, Ketua Majelis Hakim Yanto menawarkan agar Setnov minum terlebih dahulu.
"Mau minum dulu?," ujar Hakim Yanto.
Sigap, Kuasa Hukum Setnov, Firman Wijaya berjalan ke arah Deistri, istri Setnov yang duduk di barisan paling depan buat mengambil air mineral. Setnov pun sempat minum beberapa teguk dan kembali melanjutkan pembacaan pembelaannya.
"Ini sungguh berat, sangat berat kita adalah keluarga yang kuat kita adalah keluarga pilihan Allah SWT," ujar Setnov.
Di depan majelis hakim, Setnov meyakinkan keluarganya supaya tidak bersedih. Dia mengatakan, setiap jalan hidup orang sudah diatur oleh Tuhan.
"Allah SWT menyiapkan hanya untuk yang terbaik. Insyaallah kita prajurit yang terbaik. Dan janganlah kalian bersedih sungguh Allah SWT, semata mata bersama kita," kata Setnov.
Terakhir, Setnov meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan kasusnya dengan adil. Dia meminta agar hakim mempertimbangkan faktor umur dan perbuatan hukum yang belum pernah ia lakukan sebelumnya
"Mengingat umur saya sudah tak muda lagi dan belum ada perbuatan hukum yang saya buat," ujar Setnov.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Setnov dengan hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Setnov untuk membayar US$7,4 juta, dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider 3 tahun. Selain itu, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak Setnov dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ayp/wis)