
Setnov Pikir-Pikir Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Feri Agus Setyawan, CNN Indonesia | Selasa, 24/04/2018 14:20 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto, dalam perkara korupsi e-KTP. Namun, Setya menyatakan belum menerima putusan hakim itu.
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat, setelah saya berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dan keluarga, mohon diberi waktu untuk pikir-pikir," kata Setya selepas mendengarkan pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Ketua Majelis Hakim Yanto memberikan waktu selama sepekan supaya Setya menentukan sikap. Jika dia tidak melakukan upaya hukum banding, maka keputusannya berkekuatan hukum tetap. Sedangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan sikap yang sama.
Setnov, sapaan Setya, juga dipidana denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Dalam vonis Setnov dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider 3 tahun.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut Setnov dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun.
Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis atas Setya Novanto tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang dipimpin oleh serta anggota hakim Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun. (ayp)
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat, setelah saya berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dan keluarga, mohon diberi waktu untuk pikir-pikir," kata Setya selepas mendengarkan pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Ketua Majelis Hakim Yanto memberikan waktu selama sepekan supaya Setya menentukan sikap. Jika dia tidak melakukan upaya hukum banding, maka keputusannya berkekuatan hukum tetap. Sedangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan sikap yang sama.
Setnov, sapaan Setya, juga dipidana denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Dalam vonis Setnov dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider 3 tahun.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut Setnov dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun.
Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis atas Setya Novanto tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang dipimpin oleh serta anggota hakim Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun. (ayp)
FOKUS
Vonis Setya Novanto |
ARTIKEL TERKAIT

Korupsi e-KTP, Setnov Divonis Penjara 15 Tahun
Nasional 1 tahun yang lalu
Setnov Disebut Hakim Terima US$7,3 Juta dan Jam Richard Mille
Nasional 1 tahun yang lalu
Hakim: Setnov Minta Diskon e-KTP kepada Johannes Marliem
Nasional 1 tahun yang lalu
Istri Dampingi Setnov di Sidang Vonis Korupsi e-KTP
Nasional 1 tahun yang lalu
'Langgam' Setnov dalam Sidang Korupsi e-KTP (3)
Nasional 1 tahun yang lalu
Sidang Vonis Setnov, Polisi Kerahkan Ratusan Personel
Nasional 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

Said Didu Ingatkan Jokowi soal Kasus 'Papa Minta Saham'
Ekonomi • 25 December 2018 12:34
Setnov Divonis 15 Tahun, Netizen 'Seret' Nama Puan Maharani
Teknologi • 24 April 2018 15:30
10 Topik Paling Diburu di Google Sepanjang 2017
Teknologi • 15 December 2017 07:32
Kebisuan Setnov Bikin Gemas, Netizen Lontarkan Komentar Kocak
Teknologi • 13 December 2017 11:54
TERPOPULER

Secarik Pesan dari Lutfi dan Tangis Ibunda Setiap Salat
Nasional • 3 jam yang lalu
Cerita Banser yang Dibentak: Telinga Panas, Tapi Tak Melawan
Nasional 4 jam yang lalu
Menag Minta Lapor Polisi Jika Ada Mal Larang Atribut Natal
Nasional 5 jam yang lalu