Mengintip Isi Pertemuan KPPU dan Grab soal Akuisisi Uber

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Rabu, 25 Apr 2018 16:21 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan hasil pertemuan dengan Grab Indonesia terkait akuisisi perusahaan itu terhadap Uber.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan hasil pertemuan dengan Grab Indonesia terkait akuisisi perusahaan itu terhadap Uber. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan hasil pertemuan dengan Grab Indonesia terkait akuisisi perusahaan itu terhadap Uber.

Diketahui, akusisi terhadap Uber dilakukan pada akhir Maret lalu. Lembaga itu meminta Grab Indonesia untuk menjelaskan transaksi tersebut.

Pertemuan kedua belah pihak sendiri dilakukan pada 16 April lalu. Manajemen Grab Indonesia, yang diwakili oleh Direktur Pelaksana, menjelaskan tentang transaksi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Managing Director Grab Indonesia menjelaskan bahwa Uber Indonesia tidak memiliki kantor atau badan hukum khusus Asia Tenggara, namun kantor didirikan di tiap negara yang ada operasional Uber Indonesia," demikian KPPU dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/4).

Grab Indonesia juga menjelaskan bahwa aset yang dialihkan itu meliputi pelbagai peralatan, kontrak dan karyawan yang tak dimiliki. Namun, tidak mencakup teknologi informasi dan hak kekayaan intelektual.

Pemegang  Saham Minoritas

KPPU menyatakan Uber Indonesia masih memiliki aset khusus tersebut.

"Uber Indonesia pascaakuisisi aset tersebut menjadi pemegang saham minoritas di Grab Holding," demikian KPPU.

Usai pertemuan itu, KPPU menilai akuisisi oleh Grab Indonesia terhadap Uber Indonesia bukanlah penggabungan usaha. Lembaga tersebut menilai transaksi itu berada di luar cakupan definisi penggabungan usaha berdasarkan aturan antimonopoli. (asa)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER