Mengintip Isi Pertemuan KPPU dan Grab soal Akuisisi Uber
Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Rabu, 25 Apr 2018 16:21 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan hasil pertemuan dengan Grab Indonesia terkait akuisisi perusahaan itu terhadap Uber.
Diketahui, akusisi terhadap Uber dilakukan pada akhir Maret lalu. Lembaga itu meminta Grab Indonesia untuk menjelaskan transaksi tersebut.
Pertemuan kedua belah pihak sendiri dilakukan pada 16 April lalu. Manajemen Grab Indonesia, yang diwakili oleh Direktur Pelaksana, menjelaskan tentang transaksi tersebut.
"Managing Director Grab Indonesia menjelaskan bahwa Uber Indonesia tidak memiliki kantor atau badan hukum khusus Asia Tenggara, namun kantor didirikan di tiap negara yang ada operasional Uber Indonesia," demikian KPPU dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/4).
Grab Indonesia juga menjelaskan bahwa aset yang dialihkan itu meliputi pelbagai peralatan, kontrak dan karyawan yang tak dimiliki. Namun, tidak mencakup teknologi informasi dan hak kekayaan intelektual.
Pemegang Saham Minoritas
KPPU menyatakan Uber Indonesia masih memiliki aset khusus tersebut.
"Uber Indonesia pascaakuisisi aset tersebut menjadi pemegang saham minoritas di Grab Holding," demikian KPPU.
Usai pertemuan itu, KPPU menilai akuisisi oleh Grab Indonesia terhadap Uber Indonesia bukanlah penggabungan usaha. Lembaga tersebut menilai transaksi itu berada di luar cakupan definisi penggabungan usaha berdasarkan aturan antimonopoli. (asa)
Diketahui, akusisi terhadap Uber dilakukan pada akhir Maret lalu. Lembaga itu meminta Grab Indonesia untuk menjelaskan transaksi tersebut.
Pertemuan kedua belah pihak sendiri dilakukan pada 16 April lalu. Manajemen Grab Indonesia, yang diwakili oleh Direktur Pelaksana, menjelaskan tentang transaksi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Managing Director Grab Indonesia menjelaskan bahwa Uber Indonesia tidak memiliki kantor atau badan hukum khusus Asia Tenggara, namun kantor didirikan di tiap negara yang ada operasional Uber Indonesia," demikian KPPU dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/4).
Grab Indonesia juga menjelaskan bahwa aset yang dialihkan itu meliputi pelbagai peralatan, kontrak dan karyawan yang tak dimiliki. Namun, tidak mencakup teknologi informasi dan hak kekayaan intelektual.
KPPU menyatakan Uber Indonesia masih memiliki aset khusus tersebut.
"Uber Indonesia pascaakuisisi aset tersebut menjadi pemegang saham minoritas di Grab Holding," demikian KPPU.
Usai pertemuan itu, KPPU menilai akuisisi oleh Grab Indonesia terhadap Uber Indonesia bukanlah penggabungan usaha. Lembaga tersebut menilai transaksi itu berada di luar cakupan definisi penggabungan usaha berdasarkan aturan antimonopoli. (asa)