"Pokoknya hak warga negara untuk memiliki e-KTP itu sama, dapat. e-KTP itu nyawa kita, soal kesehatan dan lainnya. Hanya keputusan MK yang ada, itu sudah diatur detail. Haknya harus sama," ujar Tjahjo saat ditemui di Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (26/4).
Pertengahan tahun lalu, Juli 2017 JAI datang ke Ombudsman mengadu bahwa Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil (Dukcapil) Kuningan tidak menerbitkan e-KTP untuk JAI karena kelompok ini dianggap bukan Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, JAI tidak tercatat sebagai agama yang diakui pemerintah. Penjelasan itu diberikan menjawab pertanyaan status e-KTP pengikut Ahmadiyah pasca MK lewat putusannya mengizinkan penghayat kepercayaan menulis keyakinannya di kolom agama.
"Yang namanya Ahmadiyah ini belum masuk sebagai penghayat kepercayaan. Ahmadiyah itu bukan bagian dari penghayat kepercayaan," kata Zudan pada November 2017 kepada CNNIndonesia.com.
Bagi penghayat kepercayaan harus mempunyai organisasi sebelum bisa memiliki keterangan baru dalam kolom agama e-KTP.
Pencantuman kolom aliran kerpercayaan harus dklakukaan saat MK telah mengabulkan keputusan permohonan uji materi sejumlah aliran kepercayaan.
Para penganut kepercayaan itu menggugat Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU 23/2006 juncto Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Mereka menggugat pasal tersebut karena mempermasalahkan aturan pengosongan kolom agama di e-KTP bagi pemeluk aliran kepercayaan. eded (osc/gil)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)