MK Tunggu Pengajuan Uji Materi UU soal Polemik JK Cawapres

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 27 Apr 2018 18:55 WIB
Ketua MK Anwar Usman enggan menanggapi polemik JK maju kembali jadi cawapres. Lembaga peradilan konstitusi menunggu jika ada yang mengajukan uji materi.
Ketua MK Anwar Usman enggan mengomentari kewenangan lembaganya terhadap penafsiran UUD terkait masa jabatan wakil presiden. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman enggan menanggapi wacana Jusuf Kalla yang terkendala Undang-Undang Dasar 1945 untuk kembali menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Joko Widodo pada pilpres 2019. MK saat ini dalam posisi menunggu ada yang mengajukan uji materi undang-undang terkait hal itu.

"Kalau ditanya tanggapan saya secara pribadi ya enggak boleh mengomentari sesuatu yang belum terjadi ya," kata Anwar di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (27/4).

MK, kata dia, memiliki kewenangan untuk menguji sebuah undang-undang terhadap UUD 1945. Namun, saat ditanya kewenangan MK untuk menafsirkan sebuah UUD, dia menolak menjawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan masalah yang dinyatakan tadi, saya belum bisa berkomentar karena memang tidak boleh," katanya.

Hingga saat ini, kata dia, belum ada satupun unsur masyarakat yang berencana mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu terkait masa jabatan wakil presiden maupun permintaan untuk menafsirkan UUD 1945 terhadap persoalan tersebut.

"Kalau sudah terjadi mungkin bisa dijawab secara resmi apakah memang betul ada permintaan fatwa atau pengujian UU," katanya.

Dengan demikian, Anwar menegaskan, MK dalam posisi menunggu pengajuan uji materi maupun permintaan untuk mengeluarkan fatwa dari masyarakat atas UU Pemilu dan UUD 1945.

"Masih menunggu, apapun hasilnya kita menunggu. Saya belum bisa berkomentar ya," ujarnya.

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunggu ada pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan tafsiran atas UUD 1945 ke MK terkait kemungkinan JK kembali maju sebagai bakal calon wakil presiden di pilpres 2019.

"Kami akan terus mengikuti perkembangan dan dinamika politik hukum tentang bagaimana nanti akhirnya fatwa yang akan dikeluarkan oleh MK," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/4).

Wacana JK menjadi bakal cawapres kembali muncul setelah Jokowi dalam acara Mata Najwa menilai sesepuh Golkar itu sebagai sosok yang terbaik untuk menjadi cawapres.

Karena itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengaku dirinya akan dengan senang menggandeng kembali JK jika tak terhalang oleh konstitusi. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER