Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya turut diperiksa polisi terkait penyidikan
kasus reklamasi yang masih diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya.
"Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) juga sudah diperiksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/4).
Namun demikian, Adi enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Siti terkait reklamasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memeriksa Siti, Adi mengatakan pihaknya juga telah memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Luhut Binsar Panjaitan. Pemeriksaan terhadap Susi dan Luhut dilakukan kurang lebih satu bulan yang lalu.
Namun pemeriksaan tersebut tidak dilakukan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sudah, sudah semua (diperiksa), penyidik yang datang karena kami menyesuaikan kesibukan beliau," tuturnya.
Pemeriksaan terhadap Luhut, dijelaskan Adi berkaitan dengan dikeluarkannya surat Menko Maritim Nomor S-78-001-/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 lalu. Surat tersebut berkaitan tentang pencabutan penghentian sementara pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Ini kan semuanya masalah reklamasi, kan ada badan pelaksana reklamasi yang juga dibentuk oleh negara, itu kami ambil keterangannya semua, bagaimana tanggapan mereka mengenai reklamasi karena itu sudah diatur," kata Adi.
Usai pemeriksaan terhadap Susi dan Luhut, Adi mengatakan pihaknya juga melanjutkan pemeriksaan terhadap dua pengembang dalam proyek tersebut. Namun Adi enggan menjelaskan lebih rinci pemeriksaan terhadap dua pengembang tersebut.
Polisi sebelumnya juga telah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Sofyan Djalil dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.
Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D yang ditetapkan senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.
Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.
(dal/sur)