Menaker: Jumlah TKA di Indonesia Masih Proporsional

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Jumat, 27 Apr 2018 03:51 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan bahwa jumlah tenaga kerja asing masih rasional dan proporsional.
ilustrasi tenaga kerja asing (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ramainya pembicaraan soal Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing (TKA) membuat Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkap fakta angka TKA di Indonesia.

Hanif mengungkapkan bahwa jumlah TKA di Indonesia masih termasuk proporsional.

"Jadi tak perlu dikhawatirkan, bahwa lapangan kerja yang tersedia jauh lebih banyak dibandingkan yang dimasuki TKA itu," kata Hanif dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proporsinya masih sangat didominasi TKI. TKA hanya mengisi proporsi yang lebih kecil dalam kesempatan kerja di dalam negeri."


Hanif menilai bahwa jumlah TKA di Indonesia tergololong rendah yaitu sekitar 85.947 orang pekerja, hingga akhir 2017. Di tahun 2015 jumlahnya 77.149 TKA, dan 2016 mencapai 80.375 TKA.

Menurutnya angka ini tak sebanding dengan jumlah TKI di Luar neeri.

"TKI di negara lain, besar. TKI kalau menurut survei World Bank ada sekitar 9 juta TKI di luar negeri. Ada 55 persen di Malaysia, di Saudi Arabia 13 persen, China-Taipei ada 10 persen, Hong Kong 6 persen, dan Singapura 5 persen," katanya.

Lebih lanjut, Hanif mengungkapkan bahwa sebenarnya Perpres TKA ini hanya mengatur kemudahan pada sisi prosedur dan birokrasi masuknya TKA, bukannya membebaskannya sama sekali.

"Ada TKA ilegal itu, iya. Pemerintah tak pernah membantah bahwa yang ilegal itu ada. Tapi yang ilegal itu oleh pemerintah terus ditindak."


Hanif menyatakan pemerintah tak akan membiarkan atau mengabaikan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran di lapangan dengan adanya pengawas tenaga kerja, pengawas polisi, imigrasi, dan pemerintah daerah.

"Skema pengendalian di pemerintah masih sangat kuat, pengawasan terus diperkuat terus, persyaratan yang ada masih kuat. Yang disederhanakan hanya prosedur perizinan agar tak berbelit-belit," ucap Hanif. (chs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER