Dalam diskusi bertajuk "Simalakama Tenaga Kerja Asing" di Hotel Millenium Sirih, Tanah Abang, Kamis (26/4), Indra mengatakan seluruh peraturan terkait tenaga kerja seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun hingga saat ini, Indra menyebut setidaknya sudah diterbitkan lima Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker), ditambah dengan Perpres yang diterbitkan Jokowi tahun ini, yang semua isinya tidak konsisten satu sama lain dengan UU Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"[Syarat TKA] wajib dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, itu dihapus," kata Indra.
Kedua, soal Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diatur dalam Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003.
Namun, dalam Pasal 9 Perpres Nomor 20 Tahun 2018, tertulis bahwa pengesahan RPTKA merupakan izin untuk mempekerjakan TKA.
"Kalau tata cara untuk mendapat izin itu mau dipersingkat, silakan. Tetapi tidak [dengan cara] menganulir persyaratan-persyaratan yang prinsipil yang diatur undang-undang," ujar Indra.
Indra beranggapan, hal-hal seperti ini yang akan membuat masyarakat bingung dan memberikan respons negatif terhadap Perpres ini.
"Wajar saja kalau masyarakat, apalagi masyarakat pekerja, mempunyai pandangan bahwa ini ada unsur kepentingan yang tidak jelas dari pemerintah," tuturnya. (osc)