Perpres TKA Dinilai Tak Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan

RBC | CNN Indonesia
Jumat, 27 Apr 2018 07:50 WIB
Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (SPTK) menyebut Perpres TKA dan lima Permenaker tidak konsisten dengan UU tentang Ketenagakerjaan.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (SPTSK) Indra Munaswar menganggap peraturan terkait tenaga kerja asing di Indonesia masih tidak konsisten. (CNN Indonesia/Rebeca Joy Limardjo).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (SPTSK) Indra Munaswar menganggap peraturan tentang tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih tidak konsisten. Perpres tentang penggunaan tenaga kerja asing dinilai bertentangan dengan undang-undang Ketenagakerjaan.

Dalam diskusi bertajuk "Simalakama Tenaga Kerja Asing" di Hotel Millenium Sirih, Tanah Abang, Kamis (26/4), Indra mengatakan seluruh peraturan terkait tenaga kerja seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun hingga saat ini, Indra menyebut setidaknya sudah diterbitkan lima Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker), ditambah dengan Perpres yang diterbitkan Jokowi tahun ini, yang semua isinya tidak konsisten satu sama lain dengan UU Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketidaksesuaian itu diantaranya, pertama, syarat penguasaan bahasa TKA yang diatur dalam Permenaker Nomor 12 tahun 2013 kemudian diubah substansinya pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2015.

"[Syarat TKA] wajib dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, itu dihapus," kata Indra.

Ia membandingkan hal itu dengan syarat Tenaga Kerja Indonesia yang harus dilatih berbahasa asing terlebih dahulu sebelum bekerja ke luar negeri.

Kedua, soal Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diatur dalam Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Dalam UU tersebut, tercantum bahwa pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan RPTKA tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk mendapat izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Namun, dalam Pasal 9 Perpres Nomor 20 Tahun 2018, tertulis bahwa pengesahan RPTKA merupakan izin untuk mempekerjakan TKA.

"Kalau tata cara untuk mendapat izin itu mau dipersingkat, silakan. Tetapi tidak [dengan cara] menganulir persyaratan-persyaratan yang prinsipil yang diatur undang-undang," ujar Indra.

Indra beranggapan, hal-hal seperti ini yang akan membuat masyarakat bingung dan memberikan respons negatif terhadap Perpres ini.

"Wajar saja kalau masyarakat, apalagi masyarakat pekerja, mempunyai pandangan bahwa ini ada unsur kepentingan yang tidak jelas dari pemerintah," tuturnya. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER