Ketua MPR Minta Car Free Day Bebas Kepentingan Politik

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 30 Apr 2018 11:34 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta masyarakat tidak memanfaatkan ajang car free day untuk kegiatan partai politik dan aksi untuk saling menghabisi.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta semua pihak tidak memanfaatkan ajang Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) sebagai arena politik.

Hal itu menanggapi dugaan intimidasi oleh sekelompok warga pengguna kaos #2019GantiPresiden terhadap warga yang menggunakan kaos #DiaSibukKerja saat berlangusngnya CFD di sekitar Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (29/4).


Menurutnya, CFD merupakan tempat untuk berolahraga dan rekreasi bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Car Free Day itu kan bebas dari kegiatan partai politik. Harus dijaga, tidak boleh rusuh," ujar Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/4).

Menurutnya, setiap aspirasi harus disampaikan secara tertib dan damai. Semua pihak juga diminta untuk saling menghormati dan tidak menghalalkan segala cara agar tujuan politiknya tercapai.

Ia khawatir perpecahan di tengah masyarakat akan terjadi seperti Pilgub DKI Jakarta.


"Ada cara yang baik, ada cara yang terhormat. Tidak perlu saling menghabisi satu sama lain," ujarnya, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAN ini.

Di sisi lain, Zulkifli tidak memungkiri politik merupakan hal yang tidak bisa terelakan dalam semua hal. Namun, ia kembali mengingatkan politik harus menjadi pemersatu.

"Semua kegiatan pasti akan terkait politik. Tapi yang penting jangan sampai persatuan koyak," ujar Zulkifli.

Diketahui, ajang CFD memiliki dasar hukum berupa Peraturan Gubernur DKI Jakarta NO. 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Berkendara.


Pasal 7 ayat (1) aturan itu menyebutkan bahwa sepanjang jalur CFD hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya.

Sementara, pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. (arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER