Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus perintangan penyidikan
korupsi e-KTP Fredrich Yunadi meminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seluruh 42 saksi sesuai dengan berkas penyidikan ke dalam persidangan.
Mantan pengacara
Setya Novanto itu mengaku keberatan persidangan dirinya baru menghadirkan 16 saksi, sementara sidang putusan direncanakan digelar pada 7 Juni 2018.
Fredrich sendiri merasa banyak saksi yang bisa meringangkan dakwaan pada dirinya. Atas dasar itu Fredrich menilai jaksa telah melakukan pilih kasih dan sengaja menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak ingin mempercepat sidang hanya karena mengejar waktu. Jangan pilih kasih dalam menghadirkan saksi. Cepat selesai tapi jangan perkosa hak kami," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/4).
Fredrich mengatakan masih ada beberapa saksi penting yang belum diperiksa di persidangan yakni ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, dan politikus Golkar Aziz Samuel.
Fredrich pun meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri untuk menghadirkan saksi
A de charge atau saksi meringankan.
"Kami siap jika harus maraton sidang hingga pagi," tegas Fredrich
Fredrich pun menyatakan akan menghadirkan 10 saksi ahli yang akan membuktikan dirinya tidak bersalah.
"Saksi ahli kami saja ada 10 orang. Itu profesor dan guru besar semua," ujar Fredrich.
Terkait hadirnya para saksi, Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri menyerahkan keputusan kepada JPU KPK mengenai saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Fredrich Yunadi menjadi terdakwa karena dianggap merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan mobil pada November tahun lalu. Fredrich pun diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
(kid)