"Saat ini kami sudah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut," kata Kapolda DIY Brigjend Pol Ahmad Dhofiri di Mapolda DIY, Rabu (2/5) seperti dikutip dari Antara.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AR, IB, dan MC. Mereka masih tercatat sebagai mahasiswa perguruan tinggi di wilayah Sleman, Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka.
"Sehingga kami melakukan penahanan untuk para tersangka karena anacaman hukuman di atas lima tahun," katanya.
Polda DIY dan Polres Sleman sebelumnya telah menangkap delapan peserta demo di Simpang Tiga UIN Sunan Kalijaga setelah mereka melempar bom molotov ke Pos Polantas di kawasan itu.
"Mereka memblokir jalan, dan melempar pos polisi dengan bom molotov, dan siapkan bom molotov banyak. Ngakunya mahasiswa, mereka siapkan bom molotov," kata dia.
Selain itu, Dhofiri menyatakan para mahasiswa itu juga mengusung isu yang tak terkait masalah buruh.
"Kami sayangkan dari beberapa rekan mahasiswa entah dari kelompok mana, unjuk rasa isunya bukan terkait masalah buruh, tapi masalah lain-lain. Tidak jelas," ujar Dhofiri. (gil)