Bandung, CNN Indonesia -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan bahwa kehadiran dosen berstatus warga negara asing (WNA) tetap dibutuhkan di Indonesia.
Pernyataan itu menanggapi Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang saat deklarasi Hari Buruh, Selasa (1/5) kemarin menyebut pemerintah akan membawa dosen asing.
"Dosen luar negeri masuk ke Indonesia adalah syarat mutlak kalau perguruan tinggi Indonesia ingin masuk kelas dunia," kata Nasir usai menghadiri peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, salah satu syarat yang harus dipenuhi agar perguruan tinggi diakui di mata dunia adalah kelancaran mobilitas untuk pertukaran dosen. Artinya, dosen Indonesia diberikan kemudahan akses ke luar negeri dan sebaliknya, dalam rangka kolaborasi inovasi pendidikan.
"Kalau tidak dilakukan itu, tidak bisa (dapat standar dunia)," ujar Nasir.
Nasir menuturkan kolaborasi yang dimaksud dapat berupa praktik penelitian bersama antardosen maupun dengan mahasiswa. Jika hal itu berhasil diterapkan, reputasi perguruan tinggi Indonesia otomatis akan meningkat di mata dunia.
Dia tak menampik respons universitas akan sangat negatif jika pemeritnah disebut membawa tenaga kerja asing (TKA) untuk menggantikan dosen Indonesia, bukan untuk rekanan kolaborasi. Karena itu, Nasir menolak penggunaan kata 'impor' dosen asing yang terkesan menyudutkan dosen dalam negeri.
"Berarti apakah ini namanya impor? Bukan. Kolaborasi," ujarnya.
Dengan alasan meningkatkan mutu perguruan tinggi Indonesia, Kemensristekdikti pun berencana menambah kehadiran dosen asing di Nusantara.
Saat ini, kata Nasir, terdapat kurang lebih 200 dosen asing di Indonesia dan seribu dosen Indonesia di luar negeri.
"Kami targetkan mendatangkan, berkolaborasi dengan dosen-dosen luar negeri kita masing-masing perguruan tinggi besar bisa masuk 5 sampai 10 orang dosen. Lebih besar lebih bagus," kata Nasir.
Nasir mengungkapkan wacana mendatangkan dosen asing pada 9 April lalu, merepons terbitnya Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dia menilai Perpres TKA bisa bisa menjadi dasar mendatangkan dosen-dosen asing terutama yang mengajar sains dan teknologi.
Jika terealisasi, dosen asing nantinya akan mendapat gaji Rp65 juta per bulan dan izin tinggal selama tiga tahun.
(wis/gil)