Yusril Akan Gugat Pencopotan Wakil Rektor Trisakti

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 14 Des 2017 08:32 WIB
Pencopotan Wakil Rektor Trisakti Yuswar Zainul Basri oleh Menristek Dikti akan digugat oleh Yusril Ihza Mahendra ke PTUN.
Advokat sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra di Bawaslu, 2 November. Dia berencana menggugat keputusan Menristek Dikti yang mencopot Wakil Rektor Universitas Trisakti. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Advokat Yusril Ihza Mahendra berencana menggugat keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir yang mencopot Yuswar Zainul Basri dari jabatan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Trisakti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pokoknya dalam waktu dekat ini kita akan menggugat ke PTUN karena bagaimana pun tindakan dan pemberhentian ini tidak sah,” ujar Yusril, melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (13/12).

Diketahui, Yuswar dicopot berdasarkan SK Pemecatan bernomor 535/usakti/skr/XI/2017 pada November lalu. Alasan pemberhentiannya, Kemenristek-dikti hendak melakukan penyegaran dan pembenahan kelembagaan, dan sebagai wujud Kemenristekdikti menyelesaikan konflik internal kampus yang terjadi sejak 2002 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusril, yang juga Kuasa Hukum Yuswar, keputusan Nasir tidak sah karena pencopotan itu dilakukan tanpa melalui pertimbangan senat kampus dan Nasir dianggap tidak memiliki kewenangan pencopotan itu.

Hal tersebut merujuk Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Pasal 31 ayat (1) dan (2). Pasal itu berbunyi, “Organisasi PTS (perguruan tinggi swasta) ditetapkan oleh Badan Penyelegara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sementara Pasal 31 ayat (2) berbunyi, "Ketentuan mengenai organisasi dan tata kelola PTS sebagaimana dimaksud pasal 1 diatur dalam statuta masing-masing PTS yang ditetapkan dengan peraturan Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Bahwa di dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 mau pun PP Nomor 4 tahun 2014, Menteri Ristek hanya memiliki kewenangan terbatas yakni pengaturan, perencanaan, pengawasan, pembinaan dan koordinasi. Jadi, tidak bisa dia memberhentikan rektor atau memecatnya,” jelas Yusril.

Terlebih, lanjut dia, selama ini kliennya itu telah menjalankan tugas sebagai Wakil Rektor dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan sesuai aturan.

Atas dasar sejumlah alasan itulah Yusril berencana menggugat keputusan Nasir apabila tidak membatalkan pencopotan kliennya dari jabatan wakil rektor Universitas Trisakti.

Terpisah, Sekjen Kemenristekdikti Ainun Na’im mempersilakan Yusril mengajukan gugatan ke PTUN. Dia mengatakan pihaknya tidak ingin menghalang-halangi Yusril untuk menempuh proses hukum.

“Kalau menempuh ke PTUN atau apa, ya enggak apa-apa. Nanti PTUN kan menanyakan juga alasannya ke kita,” ujar Ainun kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon Rabu (13/12) malam.

Ainun lalu mengatakan bahwa pencopotan Yuswar dari Wakil Rektor Universitas Trisakti telah melalui proses yang panjang dan pertimbangan yang matang. Oleh karena itu, keputusan pencopotan tidak akan dibatalkan.

“Ini kan kita sedang membenahi Universitas Trisakti, karena sudah lama sekali ya. Perlu penyegaran,” tutup dia. (arh/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER