Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Charles Honoris melaporkan pemilik akun media sosial Twitter @MuchlistHassan ke ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia merasa difitnah oleh sang pemilik akun, yang menuduhnya membagikan kupon bazar beras murah di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Kuasa hukum Charles, Budi Widarto, mengatakan informasi pembagian kupon bazar beras murah yang disebarkan oleh pemilik akun Twitter @MuchlistHassan merupakan fitnah dan pencemaran nama baik.
Menurutnya, Charles tidak berada di lokasi dan tak membagikan kupon bazar beras murah, dalam acara diselenggarakan oleh Forum Untukmu Indonesia (FUI) itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kami sampaikan bahwa ini adalah fitnah. Klien kami pada hari itu atau pada saat acara FUI itu tidak ada di situ, dia juga tidak pernah membagikan kupon itu pada hari itu juga," kata Budi usai membuat laporan polisi di kantor sementara Bareskrim, Jakarta, Rabu (2/5).
Menurutnya, foto kupon bazar beras murah disebarkan oleh pemilik akun Twitter @MuchlistHassan merupakan kupon yang dibagikan oleh Charles, saat mengadakan acara bakti sosial di daerah pemilihannya beberapa waktu silam.
Charles merupakan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta III, meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu.
Selain itu, lanjut Budi, Charles juga mempermasalahkan cuitan disertakan oleh @MuchlistHassan dalam unggahan foto kupon bazar beras murah itu. Menurut dia, cuitan tersebut bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam cuitannya, @MuchlistHassan menuliskan, 'Masuk ke Monas tangan di stempel, logo Kristusnya paling menonjol, ada kupon dari Charles honoris (Kader PDIP/Caleg dapil DKI 3 )...hahhaha bilang aja lu mo menipu, Dasar Kodok Bangkong !!!!.'
"Ditambahi dengan kalimat-kalimat yang mungkin saja bernada SARA," ujarnya.
Budi meminta polisi mengembangkan penyelidikan terhadap akun-akun lain yang ikut menyebarkan cuitan @MuchlistHassan. Budi juga berharap upaya itu bisa memberikan pelajaran kepada masyarakat supaya tidak menyebarkan informasi secara sembarangan tanpa melakukan konfirmasi.
Budi menambahkan, tindakan dilakukan oleh @MuchlistHassan berpotensi merugikan Charles secara pribadi, keluarga, anggota DPR RI, dan kader PDIP
"Kalau kami membiarkan ini seolah kami dianggap mendiamkan dan seolah benar," ujarnya.
Budi menyatakan melaporkan akun @MuchlistHassan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
(ayp/gil)