Polri Akui Keliru Tak Atur Dua Kelompok Partisan di CFD

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 02 Mei 2018 13:50 WIB
Wakapolri Komjen Syafruddin mengakui ada unsur kekeliruan polisi dalam mencegah bertemunya kelompok #2019GantiPresiden dan #DiaSibukKerja di Car Free Day.
Wakapolri Komjen Syafruddin mengakui ada unsur kekeliruan polisi dalam mencegah bertemunya kelompok #2019GantiPresiden dan #DiaSibukKerja di Car Free Day. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin mengakui ada unsur kekeliruan polisi dalam mencegah dugaan intimidasi maupun persekusi yang dilakukan kelompok #2019GantiPresiden dan #DiaSibukKerja pada ajang car free day (CFD) di Bundaran HI, Ahad (29/4) lalu.

Menurut Syafruddin, seharusnya polisi dapat menjaga dua kelompok berbeda pendapat agar tidak bertemu di lokasi yang sama.

"Itu kemarin jadi Polri juga ada kelirunya kenapa bisa ketemu, dia aparat keamanan di car free day tidak boleh mengatur pertemuan itu, artinya mengatur supaya tidak bertemu," kata Syafruddin di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafruddin menegaskan tindakan intimidasi dan persekusi tidak dibenarkan dan termasuk bentuk pelanggaran hukum. Apalagi hal itu muncul akibat perbedaan pendapat dan memunculkan reaksi fisik.


Dalam iklim demokrasi, kata dia, perbedaan pendapat boleh disampaikan. Namun, pertemuan dua kelompok yang berbeda pendapat juga seharusnya tidak terjadi.

"Kalau ada dua kelompok massa yang berbeda pendapat usahakan jangan bertemu di satu titik," katanya.

Syafruddin menilai gelaran CFD seharusnya ditujukan untuk masyarakat berolahraga dan menjadi ajang bersosialisasi satu dengan yang lain.

"Jadi kalau bisa selanjutnya CFD itu gunakan seperti yang diperuntukan," ujar Syafruddin.


Dalam pasal 7 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dijelaskan, sepanjang jalan CFD hanya boleh digelar kegiatan terkait lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.

Lalu pada Ayat 2 disebutkan juga bahwa HBKB atau CFD tidak boleh digunakan untuk kegiatan partai politik, SARA, dan mengandung orasi yang bersifat menghasut.

Sebelumnya, di tengah aksi di CFD pada akhir pekan lalu beredar video yang menunjukkan massa #2019GantiPresiden diduga melakukan intimidasi kepada beberapa orang yang menggunakan kaus #DiaSibukKerja.

Dua orang di antara korban dugaan intimidasi itu lantas melaporkan dugaan persekusi yang mereka alami ke Polda Metro Jaya secara terpisah, Senin (30/4). (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER