Hasto: Alfian Tanjung Tak Klarifikasi ke PDIP soal PKI

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 08 Feb 2018 01:01 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristianto mengatakan Alfian Tanjung tak klarifikasi terlebih dahulu kepada partainya, sebelum menulis 85 persen anggota PDIP adalah PKI.
Sekjen PDIP Hasto Kristianto mengatakan Alfian Tanjung tak klarifikasi terlebih dahulu kepada partainya, sebelum menulis 85 persen anggota PDIP adalah PKI. (Dok/Foto: CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto mengatakan, Alfian Tanjung tak melakukan kajian serta klarifikasi terlebih dahulu kepada partainya, sebelum menulis 85 persen anggota PDIP adalah PKI di akun Twitter miliknya.

Cuitan Alfian di Twitter tersebut yang dipersoalkan PDIP dan dibawa ke jalur hukum.

"Itu kan pernyataan yang tidak melalui kajian, tidak melalui klarifikasi kepada kami," kata Hasto saat menjadi saksi untuk terdakwa Alfian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Orang nomor dua di partai besutan Megawati Soekarnoputri itu menyatakan, sangat berbahaya bila pernyataan Alfian dianggap sebagai sebuah kebenaran. Hal tersebut, kata Hasto bakal merugikan PDIP sebagai partai politik yang kokoh dengan ideologi Pancasila.

"Alangkah bahayanya, jika kemudian pernyataan itu dianggap sebagai klaim sebuah kebenaran," tuturnya.

Oleh karena itu, dikatakan Hasto pihaknya menempuh jalur hukum dan melaporkan Alfian ke polisi. Saat ini, Alfian telah duduk sebagai terdakwa pencemaran nama baik. Hasto pun meminta semua bukti-bukti yang ada ditegakkan dalam proses hukum Alfian.

"Kami mohon ini ditegakkan bukti-buktinya, ini tujuan kami menempuh jalur hukum. Karena kami tidak mau masuk ke ranah politik," kata dia.


Hasto menjadi saksi untuk Alfian, terdakwa penghinaan atau pencemaran nama baik lewat media sosial. Lewat akun Twitter-nya, Alfian mencuit 'PDIP 85 persen isinya kader PKI'. Alfian disangkakan melanggar Pasal 28 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE. (rah)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER