Ia menilai, pihak Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak yang memberikan izin acara tersebut tak bisa disalahkan. Ia mengatakan juga Pemprov tak bisa dimintai pertanggungjawabannya soal kasus tersebut.
Meski begitu, Pemprov berkewajiban untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian, untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sohibul melanjutkan bahwa panitia penyelenggara pembagian sembako harus bertanggungjawab sepenuhnya atas kejadian nahas tersebut. Ia menilai bahwa panitia acara tak dapat mengelola acara dengan baik sehingga menimbulkan antrean yang panjang dan tak teratur.
Bagi Sohibul, kelalaian tersebut masuk dalam kategori kriminal karena dilakukan di ruang publik yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Harus diusut karena mereka menggunakan ruang publik, ditambahkan dengan ada yang meninggal," kata dia.
Awalnya akan ada pemecahan rekor tarian dengan penari terbanyak. Namun saat di lapangan, panitia malah mengadakan acara bagi-bagi sembako gratis meski sudah dilarang Pemprov DKI Jakarta beberapa hari sebelumnya.
Alhasil sekitar 350 ribu orang memadati Monas. Terjadi kericuhan saat pembagian sembako gratis. Lalu lintas di sekitar Monas pun sempat lumpuh karena panitia tidak bisa mengelola keramaian tersebut.
Pembagian sembako itu kemudian berujung maut dan memakan dua anak jadi korban jiwa. Dua anak yang tewas dalam acara itu, yakni MJ (13) dan AR (11). (osc/osc)