Keputusan ini merespons buruknya penyelenggaraan acara bagi-bagi sembako yang berujung ricuh hingga kematian, Sabtu (28/4).
"Sudah pasti (dimasukkan daftar hitam). Kami tidak akan memberikan kesempatan lagi kepada mereka," ujar Sandi saat ditemui di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Rabu (2/5).
Salain itu, kata Sandi, Pemprov DKI Jakarta memberikan empat sanksi kepada FUI. Pertama adalah membayar kerugian dari acara tersebut. Namun dia tak menyebut berapa nominal ganti rugi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terakhir tentunya menanggung akibat dan berpartisipasi dalam masalah hukum yang diselesaikan dengan aparat hukum dan urusan dengan keluarga korban," tuturnya.
Warga yang pingsan ditandu saat Pesta Rakyat di Monas. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Sandi juga menyebut Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji peraturan daerah untuk kemungkinan pelanggaran dan sanksi lain.
FUI menggelar Pesta Rakyat di Monas pada Sabtu (28/4). Berdasarkan izin yang diajukan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, acara ini semulanya adalah gelaran seni budaya menyambut hari tari internasional.
Awalnya akan ada pemecahan rekor tarian dengan penari terbanyak. Namun saat di lapangan, panitia malah mengadakan acara bagi-bagi sembako gratis meski sudah dilarang Pemprov DKI Jakarta beberapa hari sebelumnya.
Alhasil sekitar 350 ribu orang memadati Monas. Terjadi kericuhan saat pembagian sembako gratis. Lalu lintas di sekitar Monas pun sempat lumpuh karena panitia tidak bisa mengelola keramaian tersebut. (gil)
Warga yang pingsan ditandu saat Pesta Rakyat di Monas. (CNN Indonesia/Hesti Rika)