Kemenag Akan Sahkan Pelimpahan Jatah Haji ke Anggota Keluarga

DZA | CNN Indonesia
Jumat, 04 Mei 2018 06:33 WIB
Kementerian Agama tengah menggodok aturan untuk melegalkan pelimpahan nomor urut calon haji yang mendadak batal berangkat kepada anggota keluarganya.
Ilustrasi rombongan haji. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan pelimpahan porsi haji kepada anggota keluarga. Ketentuan ini dapat dilakukan ketika seseorang yang sudah mendapatkan nomor porsi haji meninggal atau batal berangkat.

Kepala Sub Direktorat Bimbingan Jamaah Haji Kemenag Endang Jumali mengatakan ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA). Saat ini pihaknya tengah mengkaji agar aturan tersebut dapat dirumuskan secara legal formal.

"Sekarang di draf PMA itu sudah ada, tinggal menguatkan dengan dirumuskan secara legal formal baru menjadi ketentuan," ujar Endang kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perumusan itu, kata Endang, saat ini tengah dibahas dalam kegiatan diskusi atau muzakarah yang digelar pada 2 hingga 4 Mei di Jakarta.

Dalam kegiatan itu, pihaknya mencari dasar hukum yang tepat untuk melegalkan ketentuan pelimpahan porsi haji.

"Hasilnya baru besok karena malam ini baru dirumuskan seperti apa," katanya.

Lebih lanjut Endang menuturkan, ketentuan tersebut mulai berlaku tahun ini. Siapa pun yang mendadak batal haji dapat digantikan oleh anggota keluarganya.

"Tahun ini sudah mulai berlaku sebetulnya, kan draf PMA-nya sudah di Kemenkumham. Hanya perlu diperkuat," ucap Endang. (arh/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER