Kepala Sub Direktorat Bimbingan Jamaah Haji Kemenag Endang Jumali mengatakan ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA). Saat ini pihaknya tengah mengkaji agar aturan tersebut dapat dirumuskan secara legal formal.
"Sekarang di draf PMA itu sudah ada, tinggal menguatkan dengan dirumuskan secara legal formal baru menjadi ketentuan," ujar Endang kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kegiatan itu, pihaknya mencari dasar hukum yang tepat untuk melegalkan ketentuan pelimpahan porsi haji.
Lebih lanjut Endang menuturkan, ketentuan tersebut mulai berlaku tahun ini. Siapa pun yang mendadak batal haji dapat digantikan oleh anggota keluarganya.