
Pernikahan Dini Siswa SMP, Menteri Agama Minta Pikir Ulang
Abi Sarwanto, CNN Indonesia | Selasa, 17/04/2018 08:33 WIB

Hal itu merespons kasus pernikahan dini sepasang kekasih yaitu SY dan FA yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Bantaeng.
"Oleh karenanya selaku Menteri Agama saya ingin mengimbau memohon betul kepada hakim pengadilan agama, agar betul-betul melihat persoalan ini secara komprehensif," kata Lukman saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/4) malam.
Lukman mengatakan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur secara tegas bahwa batas usia pernikahan laki-laki adalah 19 tahun, dan perempuan minimal 16 tahun.
Namun, lanjut dia, andai pasangan dengan usia di bawah ketentuan tersebut mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama dan dikabulkan, maka penghulu harus melaksanakan putusan tersebut.
"Sebenarnya penghulu sudah menolak keinginan kedua remaja ini untuk melangsungkan pernikahan. Tapi karena ada putusan putusan pengadilan soal dispensasi itu maka tidak ada pilihan lain," kata Lukman.
Untuk itu, Lukman berharap ke depannya pengadilan agama jika ingin mengabulkan dispensasi kepada anak-anak untuk melangsungkan pernikahan, harus berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Bagaimanapun juga pernikahan dibawah umur itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya," ujarnya.
Kisah pernikahan dini SY dan FA telah menjadi sorotan publik, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Selain mengirimkan tim ke Bantaeng, Kementerian PPPA juga mewacanakan kenaikan batas minimal usia pernikahan di UU Perkawinan dari 19 dan 16 tahun menjadi 22 dan 20 tahun.
Setelah diputuskan pengadilan agama soal dispensasi, kemarin Kepala Kantor Kemenag Bantaeng, Muhammad Yunus, memanggil kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng Muslimin HR dan Kepala Bimas Islam Bantaeng Muhammad Yassar.
Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Mahdi Bakri, penghulu pernikahan antara SY dan FA, Syarif Hidayat juga turut dipanggil untuk membahas putusan pengadilan agama (PA) Bantaeng yang memberikan dispensasi agar pernikahan dilangsungkan.
"Keterangan dari Kaka (Kepala Kanwil) Kemenag Bantaeng putusan PA (Pengadilan Agama) harus dijalankan," kata Menurut Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Mahdi Bakri kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/4).
Kemenag Bantaeng juga menegaskan bahwa KUA dan penghulu tidak akan terpengaruh dengan tekanan yang disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang tidak membolehkan pernikahan jika usia wanita belum 16 tahun dan pria 19 tahun.
"KUA tidak akan berani melawan dispensasi dari pengadilan agama," kata Mahdi soal pernikahan dini dua anak SMP tersebut. (kid/gil)
ARTIKEL TERKAIT

Pj Gubernur Sulsel Minta Pendampingan untuk Anak Nikah Dini
Nasional 1 jam yang lalu
Pemerintah Cegah Nikah Dini, MUI Minta Aspek Agama Dikaji
Nasional 1 hari yang lalu
Curahan Hati Siswa SMP Bantaeng Jelang Pernikahan Dini
Nasional 1 hari yang lalu
Pernikahan Dini dan Persoalan Hak Anak yang Tak Terlindungi
Nasional 5 hari yang lalu
Kemensos Harap Pernikahan Anak SMP di Bantaeng Tak Terjadi
Nasional 1 minggu yang lalu
Pernikahan Dini Siswa SMP, Pemerintah Kirim Tim ke Bantaeng
Nasional 1 minggu yang lalu
BACA JUGA

Pj Gubernur Sulsel Minta Pendampingan untuk Anak Nikah Dini
Nasional • 24 April 2018 05:13
Pasangan Siswa SMP Bantaeng Resmi Menikah
Nasional • 23 April 2018 15:08
Pemerintah Cegah Nikah Dini, MUI Minta Aspek Agama Dikaji
Nasional • 22 April 2018 18:35
Curahan Hati Siswa SMP Bantaeng Jelang Pernikahan Dini
Nasional • 22 April 2018 13:17
BERITA TERBARU

Moeldoko Siap Pasang Badan Jika Jokowi Diganggu
Nasional • 35 menit yang lalu
Jelang Vonis, Kuasa Hukum Setnov Berkeras Kliennya Tak Salah
Nasional • 39 menit yang lalu
Sandi Klaim Sudah Serahkan Laporan Soal Jatibaru ke Ombudsman
Nasional • 54 menit yang lalu
Puluhan Guru PNS di Nabire Belum Terima Gaji dari Pemprov
Nasional • 1 jam yang lalu
Usut Kapal Meledak di Kepulauan Seribu, 15 Saksi Diperiksa
Nasional • 1 jam yang lalu
TERPOPULER

Pencemaran Nama Baik, Guntur Romli Laporkan Korsa ke Polda
Nasional • 5 jam yang lalu
Wiranto Minta Bukti atas Tudingan 'Menyandera' SBY
Nasional 10 jam yang lalu
SBY: Insya Allah Akan Ada Pemimpin-pemimpin Baru yang Amanah
Nasional 9 jam yang lalu