Pernikahan Dini Siswa SMP, Menteri Agama Minta Pikir Ulang

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 17 Apr 2018 08:33 WIB
Meski mengkritik putusan Pengadilan Agama Bantaeng soal disepensasi pada pernikahan dini di sana, Menteri Agama Lukman HS mengaku tak bisa mengintervensi.
Meski mengkritik putusan Pengadilan Agama Bantaeng soal disepensasi pada pernikahan dini di sana, Menteri Agama Lukman HS mengaku tak bisa mengintervensi. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihak Kementerian Agama tidak memiliki pilihan lain untuk mencegah dan menolak pernikahan dini jika ada dispensasi melalui putusan Pengadilan Agama Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Hal itu merespons kasus pernikahan dini sepasang kekasih yaitu SY dan FA yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Bantaeng.

"Oleh karenanya selaku Menteri Agama saya ingin mengimbau memohon betul kepada hakim pengadilan agama, agar betul-betul melihat persoalan ini secara komprehensif," kata Lukman saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/4) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lukman mengatakan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur secara tegas bahwa batas usia pernikahan laki-laki adalah 19 tahun, dan perempuan minimal 16 tahun.

Namun, lanjut dia, andai pasangan dengan usia di bawah ketentuan tersebut mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama dan dikabulkan, maka penghulu harus melaksanakan putusan tersebut.

"Sebenarnya penghulu sudah menolak keinginan kedua remaja ini untuk melangsungkan pernikahan. Tapi karena ada putusan putusan pengadilan soal dispensasi itu maka tidak ada pilihan lain," kata Lukman.

Untuk itu, Lukman berharap ke depannya pengadilan agama jika ingin mengabulkan dispensasi kepada anak-anak untuk melangsungkan pernikahan, harus berdasarkan pertimbangan yang matang.

"Bagaimanapun juga pernikahan dibawah umur itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya," ujarnya.

Kisah pernikahan dini SY dan FA telah menjadi sorotan publik, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Selain mengirimkan tim ke Bantaeng, Kementerian PPPA juga mewacanakan kenaikan batas minimal usia pernikahan di UU Perkawinan dari 19 dan 16 tahun menjadi 22 dan 20 tahun.


Setelah diputuskan pengadilan agama soal dispensasi, kemarin Kepala Kantor Kemenag Bantaeng, Muhammad Yunus, memanggil kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng Muslimin HR dan Kepala Bimas Islam Bantaeng Muhammad Yassar.

Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Mahdi Bakri, penghulu pernikahan antara SY dan FA, Syarif Hidayat juga turut dipanggil untuk membahas putusan pengadilan agama (PA) Bantaeng yang memberikan dispensasi agar pernikahan dilangsungkan.

"Keterangan dari Kaka (Kepala Kanwil) Kemenag Bantaeng putusan PA (Pengadilan Agama) harus dijalankan," kata Menurut Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Mahdi Bakri kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/4).

Kemenag Bantaeng juga menegaskan bahwa KUA dan penghulu tidak akan terpengaruh dengan tekanan yang disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang tidak membolehkan pernikahan jika usia wanita belum 16 tahun dan pria 19 tahun.

"KUA tidak akan berani melawan dispensasi dari pengadilan agama," kata Mahdi soal pernikahan dini dua anak SMP tersebut. (kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER