
Pernikahan Dini Siswa SMP, Menteri Agama Minta Pikir Ulang
Abi Sarwanto, CNN Indonesia | Selasa, 17/04/2018 08:33 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihak Kementerian Agama tidak memiliki pilihan lain untuk mencegah dan menolak pernikahan dini jika ada dispensasi melalui putusan Pengadilan Agama Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Hal itu merespons kasus pernikahan dini sepasang kekasih yaitu SY dan FA yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Bantaeng.
"Oleh karenanya selaku Menteri Agama saya ingin mengimbau memohon betul kepada hakim pengadilan agama, agar betul-betul melihat persoalan ini secara komprehensif," kata Lukman saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/4) malam.
Lukman mengatakan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur secara tegas bahwa batas usia pernikahan laki-laki adalah 19 tahun, dan perempuan minimal 16 tahun.
Namun, lanjut dia, andai pasangan dengan usia di bawah ketentuan tersebut mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama dan dikabulkan, maka penghulu harus melaksanakan putusan tersebut.
"Sebenarnya penghulu sudah menolak keinginan kedua remaja ini untuk melangsungkan pernikahan. Tapi karena ada putusan putusan pengadilan soal dispensasi itu maka tidak ada pilihan lain," kata Lukman.
Untuk itu, Lukman berharap ke depannya pengadilan agama jika ingin mengabulkan dispensasi kepada anak-anak untuk melangsungkan pernikahan, harus berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Bagaimanapun juga pernikahan dibawah umur itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya," ujarnya.
Kisah pernikahan dini SY dan FA telah menjadi sorotan publik, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Selain mengirimkan tim ke Bantaeng, Kementerian PPPA juga mewacanakan kenaikan batas minimal usia pernikahan di UU Perkawinan dari 19 dan 16 tahun menjadi 22 dan 20 tahun.
Setelah diputuskan pengadilan agama soal dispensasi, kemarin Kepala Kantor Kemenag Bantaeng, Muhammad Yunus, memanggil kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng Muslimin HR dan Kepala Bimas Islam Bantaeng Muhammad Yassar.
Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Mahdi Bakri, penghulu pernikahan antara SY dan FA, Syarif Hidayat juga turut dipanggil untuk membahas putusan pengadilan agama (PA) Bantaeng yang memberikan dispensasi agar pernikahan dilangsungkan.
"Keterangan dari Kaka (Kepala Kanwil) Kemenag Bantaeng putusan PA (Pengadilan Agama) harus dijalankan," kata Menurut Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Mahdi Bakri kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/4).
Kemenag Bantaeng juga menegaskan bahwa KUA dan penghulu tidak akan terpengaruh dengan tekanan yang disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang tidak membolehkan pernikahan jika usia wanita belum 16 tahun dan pria 19 tahun.
"KUA tidak akan berani melawan dispensasi dari pengadilan agama," kata Mahdi soal pernikahan dini dua anak SMP tersebut. (kid/gil)
Hal itu merespons kasus pernikahan dini sepasang kekasih yaitu SY dan FA yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Bantaeng.
"Oleh karenanya selaku Menteri Agama saya ingin mengimbau memohon betul kepada hakim pengadilan agama, agar betul-betul melihat persoalan ini secara komprehensif," kata Lukman saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/4) malam.
Lukman mengatakan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur secara tegas bahwa batas usia pernikahan laki-laki adalah 19 tahun, dan perempuan minimal 16 tahun.
Namun, lanjut dia, andai pasangan dengan usia di bawah ketentuan tersebut mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama dan dikabulkan, maka penghulu harus melaksanakan putusan tersebut.
"Sebenarnya penghulu sudah menolak keinginan kedua remaja ini untuk melangsungkan pernikahan. Tapi karena ada putusan putusan pengadilan soal dispensasi itu maka tidak ada pilihan lain," kata Lukman.
Untuk itu, Lukman berharap ke depannya pengadilan agama jika ingin mengabulkan dispensasi kepada anak-anak untuk melangsungkan pernikahan, harus berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Bagaimanapun juga pernikahan dibawah umur itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya," ujarnya.
Kisah pernikahan dini SY dan FA telah menjadi sorotan publik, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Selain mengirimkan tim ke Bantaeng, Kementerian PPPA juga mewacanakan kenaikan batas minimal usia pernikahan di UU Perkawinan dari 19 dan 16 tahun menjadi 22 dan 20 tahun.
Setelah diputuskan pengadilan agama soal dispensasi, kemarin Kepala Kantor Kemenag Bantaeng, Muhammad Yunus, memanggil kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng Muslimin HR dan Kepala Bimas Islam Bantaeng Muhammad Yassar.
Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Mahdi Bakri, penghulu pernikahan antara SY dan FA, Syarif Hidayat juga turut dipanggil untuk membahas putusan pengadilan agama (PA) Bantaeng yang memberikan dispensasi agar pernikahan dilangsungkan.
"Keterangan dari Kaka (Kepala Kanwil) Kemenag Bantaeng putusan PA (Pengadilan Agama) harus dijalankan," kata Menurut Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Mahdi Bakri kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/4).
Kemenag Bantaeng juga menegaskan bahwa KUA dan penghulu tidak akan terpengaruh dengan tekanan yang disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang tidak membolehkan pernikahan jika usia wanita belum 16 tahun dan pria 19 tahun.
"KUA tidak akan berani melawan dispensasi dari pengadilan agama," kata Mahdi soal pernikahan dini dua anak SMP tersebut. (kid/gil)
ARTIKEL TERKAIT

Diputuskan Pengadilan, KUA Siap Nikahkan Anak SMP di Bantaeng
Nasional 9 bulan yang lalu
Kemensos Harap Pernikahan Anak SMP di Bantaeng Tak Terjadi
Nasional 9 bulan yang lalu
Pemerintah Bakal Naikkan Batas Usia Nikah di UU Perkawinan
Nasional 9 bulan yang lalu
Pernikahan Dini Siswa SMP, Pemerintah Kirim Tim ke Bantaeng
Nasional 10 bulan yang lalu
Izin Abu Tours Dicabut, 400 Jemaah Berharap Tetap Umrah
Nasional 10 bulan yang lalu
Ratusan Calon Haji 2018 Tempuh 'Jalur Cepat' Imigrasi Jaksel
Nasional 11 bulan yang lalu
BACA JUGA

Pelaku Travel Umrah dan Haji Tuding VFS Tasheel Ilegal
Ekonomi • 04 January 2019 10:11
Ombudsman Sebut Empat Kementerian 'Kurang Patuh'
Ekonomi • 11 December 2018 20:54
Pengelola Dana Cuma Mau Untung Jika Bayar Haji Pakai Dolar AS
Ekonomi • 29 November 2018 13:36
BPKH akan Ikut Lobi DPR Agar Biaya Haji Pakai Dolar AS
Ekonomi • 28 November 2018 18:30
TERPOPULER

Jokowi Minta Bos Bukalapak Achmad Zaky Lebih Bijak
Nasional • 1 jam yang lalu
Khofifah-Emil Hingga Mantan Kapolri Jenguk Ani Yudhoyono
Nasional 1 jam yang lalu
Jokowi Tak Marah Dikritik Bos Bukalapak Achmad Zaky
Nasional 2 jam yang lalu